Jadup Korban Gempa Bumi Cair Akhir November

PRODUK UMKM : Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI Muhammad Safii Nasution bersama Kepala Dinas Sosial NTB H Ahsanul Khalik memamerkan produk lokal NTB. (DEVI HANDAYANI /RADAR LOMBOK )

MATARAM – Kementerian Sosial akan mencairkan jaminan hidup (Jadup) tahap II bagi warga korban gempa bumi tahun 2018 lalu sebesar Rp 89,36 miliar. Pencairan Jadup tahap II ini akan diberikan kepada penerima yang belum menerim Jadup tahap I. NTB tercatat ada tiga kabupten belum mendapatkan Jadup tahap II tersebut.

“Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa. Pemerintah berharap bantuan ini bisa meringankan beban mereka dimasa pandemi Covid-19,” kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI Muhammad Safii Nasution, Rabu (11/11).

Pencairan Jadup tahap II bagi korban gempa bumi tahun 2018 untuk tiga kabuapten, yakni Lombok Utara, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa pengajuannya secara bertahap dan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah pusat.

Dalam pencairan Jadup tahap II ini harus tepat sasaran.  Pemda harus melakukan pendataan secara tetap by name by addres kepada mereka yang berhak di tiga kabupaten akan menerima pencairan Jadup tahap II, agar tepat sasaran, melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai verifikator dan validasi data. Selain itu dari  pihak bank penyalur juga dilibatkan untuk melakukan verifikasi data penerima bantuan Jadup tahap II ini.

“Keterlibatan Dukcapil ini untuk menelusuri penerima bantuan yang belum mempunyai e-KTP atau masih memegang KTP lama,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemensos RI sebanyak 86.824 KK atau 297.881 jiwa korban gempa bumi yang berada di tiga wilayah, antara lain di Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa akan mendapatkan Jadup tahap II. Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan bantuan Jadup tahap I-2019 sebanyak 5.118 KK atau 19.099 jiwa di Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp 11,45 miliar.

“Jadi mereka yang sudah mendapatkan Jadup pada tahap I tidak akan mendapatkan lagi pada tahap II,” imbuhnya.

Nanti, penyerahan bantuan Jadup tahap II akan dilakukan secara langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara akhir November 2020 ini. Pemerintah berharap masyarakat korban bencana alam dapat menata kehidupan normal kembali. Meski demikian, perjalanan menuju kehidupan normal tidak dapat dilakukan secara cepat mengingat dampak bencana menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.

“Bantuan Jadup ini walaupun belum memenuhi semua usulan pemerintah daerah agar dapat digunakan dengan bijak bagi bapak/ibu penerima manfaat dan dapat meringankan beban penderitaan yang dihadapi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB H Ahsanul Khalik  mengatakan, pihaknya akan segara melakukan verifikasi data secara detail dengan kepala Dinas Sosial kabupaten secara cepat dan akurat.

“Kita harus meminimalisir adanya kesalahan dalam penyaluran Jadup tahap II. Maka data by name by addres menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Komitmen pemerintah pusat untuk mencairkan Jadup tahap II dapat dipenuhi. Ia meminta komitmen pemerintah kabupaten menyiapkan data yang telah divalidasi dan diverifikasi secara akurat.

“Jika ada data yang salah jangan disalahkan pemerintah pusat, karena kita yang salah. Ini bentuk komitmen pemerintah kepada warga NTB,” ucapnya. (dev)

Komentar Anda