Jadi Tersangka, Wabup KLU Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkab

Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto. (IST FOR RADAR LOMBOK)

WAKIL Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto R terancam sendiri dalam menghadapi kasusnya sebagai tersangka kasus dugaan proyek ruang IGD dan ICU RSUD KLU. Kecil kemungkinan ia akan mendapatkan pendampingan hukum dari Pemkab Lombok Utara. Mengingat, kasus yang menjeratnya sekarang adalah kasus yang diduga dilakukan sebelum menjabat sebagai wakil bupati.

Plt Kabag Hukum Setda Lombok Utara, Raden Eka Asmarahadi menerangkan, terkait bantuan hukum kepada kasus yang menimpa wabup tentu harus melihat duduk perkara kapan berkasus. Jika melihat penetapan tersangka, wabup berkasus ketika sebelum menjabat, ketika masih menjadi konsultan pengawas proyek fisik. “Sepertinya tidak bisa dibantu hukum, karena bedakan penetapan tersangka beliu sebagai apa dulu. Kasusnya itu ketika sebelum menjabat,” terangnya.

Penjabat Sekda Lombok Utara, Raden Nurjati menyampaikan, roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Di mana bupati menghadiri rapat paripurna penjelasan kepala daerah terhada RAPBDP 2021, dilanjutkan dengan menghadiri penanaman pohon. Begitu juga Wabup berangkat ke Jakarta bersama Kepala BPBD Lombok Utara dalam mengurus bantuan rumah tahan gempa (RTG). “Semua berjalan seperti biasa, Pak Wabup ke Jakarta urus RTG,” ucap Nurjati usai mengikuti rapat paripurna mendengar penyampaian fraksi-fraksi DPRD Lombok Utara, kemarin sore.

Terkait dua pegawai yang juga ditetapkan status tersangka, sementara mantan Dirut RSUD Samsul Hidayat sudah pindah tugas ke Sumbawa beberapa waktu lalu. “Iya, silakan mengikuti proses hukumnya,” ucapnya lagi.

Sementara E’Bakri selaku PPK juga mengaku belum tau apa-apa soal penetapan status tersangka. “Info apa ya pak, saya baru selesai pelatihan ini sampai besok,” tulisnya pada pukul 17.16 Wita. Kemudian diberikan forward press release tidak ditanggapi meskipun juga online.

Baca Juga :  Marianto Klarifikasi Foto Viralnya dengan Guru PNS

Berbeda dengan Haji Zaini atau inisial HZ menyatakan, sebagai warga negara yang baik dirinya akan mengikuti proses hukum. Dalam proses hukum ia akan mencari pendampingan hukum. “Nggih pak. Sebagai warga negara yang baik, kita akan mengikuti proses hukum, nanti akan cari pendampingan hukum,” ucapnya melalui tulisan whatsapp.

Diketahui, kasus dugaan korupsi RSUD KLU sudah terjadi pada tahun 2019 karena tidak berhasil dituntaskan sehingga terjadi mangkrak. Kemudian saat ini dilanjutkan kembali pembangunan IGD yang sempat mangkrak tersebut. “Maaf kayaknya belum bisa saya memberikan keterangan karena baru saya jadi direktur, belum tahu permasalahannya,” terangnya Direktur RSUD KLU yang baru, drg Made.

Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto R yang dikonfirmasi atas kasus ini belum berkenan memberikan tanggapan. Dihubungi sejak pukul 08.56 Wita, tapi Danny tetap memilih tak merespons. Beberapa kali coba dihubungi tetap tidak ada balasan meski diketahui ponselnya aktif hingga kemudian berita ini diterbitkan.

Jika Pemkab Lombok Utara kecil kemungkinan memberikan pendampingan hukum, lain halnya dengan Partai Gerindra selaku pengusung Danny saat pilkada 2019 silam. Partai Gerindra dipastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Danny perihal menyusul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD KLU oleh Kejati NTB. “Kita siapkan bantuan hukum,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Usman Al-Khairi kepada Radar Lombok, kemarin.

Baca Juga :  Zaldy Tidak Khawatirkan Tender Lelet

Karena Danny masih sedang berada di Jakarta, pihaknya sudah berkomunikasi melalui saluran telepon dengan Wakil Bupati KLU tersebut. Dalam komunikasi itu, pihaknya sudah menyampaikan akan memberikan pendampingan hukum kepada politisi muda Partai Gerindra itu. “Kita sudah sampaikan ke beliau (pendampingan hukum, red),” terangnya.

Namun demikian, pihaknya harus bertemu secara fisik dengan Danny untuk memastikan langkah pendampingan hukum tersebut. “Saya lagi tunggu beliau balik dari Jakarta,” ucap mantan aktivis ini.

Ali berharap semua pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus menjerat Wakil Bupati KLU  ini. “Kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Dicecar terkait kemungkinan sanksi akan diberikan partai kepada Danny? Ali mengatakan, pihaknya belum berpikir ke arah sana. Karena pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Justru Partai Gerindra memberikan pendampingan hukum terhadap kader tersebut. “Kita fokus beri bantuan hukum,” imbuhnya.

Diungkapkan, kasus menjerat Wakil Bupati KLU itu adalah kasus lama sebelum Danny jadi kader Partai Gerindra dan Wakil Bupati KLU. “Itu kasus lama sebelum jadi kader Gerindra,” tandasnya.

Terkait ada kemungkinan nuansa politik dalam penetapan tersangka Wakil Bupati KLU tersebut. Ali memilih enggan berspekulasi terkait hal itu. “Kita tidak mau berspekulasi terlalu jauh,” tandasnya. (flo/yan)

Komentar Anda