Jadi Tersangka Pungli, Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram “Bernyanyi”

TERSANGKA : Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) sewa toko Pasar ACC, Ampenan, Kota Mataram memasuki babak baru. Dari empat orang yang diamankan, satu orang diumumkan menjadi tersangka.

Pengumuman ini, sehari setelah dilakukannya penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram. Orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini ialah Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AK. “Kami sudah menetapkan AK sebagai tersangka, karena hanya AK yang memenuhi alat buktinya setelah dilakukan gelar perkara,” ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Rabu (12/10).

Dalam OTT yang dilakukan pada Jumat (7/10) lalu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan empat orang serta uang tunai Rp 45 juta. Empat orang itu Kepala Bidang di Dinas  Perdagangan berinisial MS, Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan berinisial AK, Kepala Pasar ACC, dan salah satu pedagang. Namun sejauh ini hanya AK yang jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, terhadap kasus yang telah ditetapkan satu orang tersangka tersebut terus akan didalami. Terlebih lagi, tersangka mulai “bernyanyi” menyebutkan bahwa tidak hanya dirinya yang melakukan pungli. “Kami akan lakukan pendalaman. Pendalaman ini didasari dari keterangan tersangka kepada penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga :  OTT Dugaan Pungli di Pasar ACC Ampenan, Tiga Pejabat dan Satu Pedagang Diamankan

Terkait siapa orang tersebut, Kadek Adi enggan membeberkan. Namun dirinya memastikan bahwa penyidikan dari kasus OTT tersebut terus akan dikembangkan untuk mengetahui adanya peran orang lain. “Kalau ada petunjuk dan alat bukti yang menguatkan adanya yang mengarah kepada orang lain, tentu akan kami dalami,” katanya.

Dalam menelusuri adanya peran orang lain ini, selain melalukan pengembangan terhadap pengakuan tersangka, pihaknya juga akan memeriksa dokumen yang disita dari kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram Selasa kemarin. “Berkas-berkas yang kami sita itu akan kami pelajari,” sebutnya.

Penelaahan berkas yang disita itu, bertujuan untuk mengetahui ke mana saja arah uang sewa ruko itu mengalir, dan untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Nanti itu yang jadi bahan pengembangan kami,” imbuhnya.

Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta. Selain mengamankan AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut juga mengamankan kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi. Selain itu turut diamankan pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.

Baca Juga :  Polisi Geledah Ruang UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram

Ketika diinterogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta. Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. “Dalam nota pembayaran itu, AK memalsukan tanda tangan bendahara,” katanya.

Terkait dengan peran tiga orang lain yang ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi memastikan mereka masih berstatus saksi. Keterangan mereka turut didalami penyidik bersama dengan saksi lain, baik dari kalangan Dinas Perdagangan Kota Mataram maupun instansi terkait lainnya. “Persoalan ini kami juga melakukan koordinasi dengan instansi lain, salah satunya dari BKD (badan keuangan daerah),” cetusnya.

Sebagai tersangka, AK disangkakan dengan Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjama minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Terhadap tersangka ini, kami sudah melakukan penahanan di Rutan Mapolresta Mataram,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda