Jadi Tersangka, Penyedia Makanan RSUD Ditahan

DITAHAN: Penyedia makanan di RSUD Praya, Baiq Marisa Agustina saat ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin kemarin (3/6) (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya. Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka, kali ini jaksa menetapkan satu orang tersangka yakni penyedia makanan basah dan kering, Baiq Marisa Agustina yang diketahui merupakan direktur CV Sahwa Cahaya Mandiri.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, namun Baiq Marisa Agustina langsung ditahan. Pantauan Radar Lombok, tersangka menjalani pemeriksaan pada Senin (3/6) dari pukul 09.30 Wita. Siang hari, pemeriksaan tersangka sempat diistirahatkan dan kembali diperiksa sekitar pukul 14.00 Wita. Pukul 15.40 Wita, tersangka keluar menggunakan pakaian tahanan didampingi tim penyidik kejaksaan. Baiq Marisa Agustina kemudian digelandang ke dalam mobil Toyota Avanza hitam untuk dibawa ke Lapas Perempuan Mataram. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan sembari menunggu kelengkapan berkas kasusnya untuk disidangkan.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra menerangkan, penetapan Baiq Marisa Agustina sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan.

Dalam sidang tiga terdakwa lainnya juga terungkap, dugaan tindak pidana penyimpangan pengadaan bahan makanan basah dan kering pada RSUD Praya ini tidak hanya melibatkan tiga orang terdakwa sebelumnya tapi juga melibatkan pihak penyedia. “Jadi hasil pengembangannya kita temukan kerugian negara hingga mencapai Rp 528 juta dalam penyediaan makanan basah dan kering ini. Kerugian ini ditemukan karena penyediaan makanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari tahun anggaran 2017-2020 atau adanya dugaan markup harga,” ungkap Bratha Hari Putra kepada Radar Lombok, Selasa (3/6).

Dalam pengembangan kasus ini, kerugian yang terjadi di RSUD Praya tak hanya dinimkati para pihak dari pelat merah yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis bersalah. Seperti mantan direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya, Adi Sasmita, dan mantan bendahara Baiq Prapningdiah Asmarini, namun ternyata juga dinikmati para penyedia makanan.

Ketiga terpidana tersebut telah diputus Mahkamah Agung RI, sebagaimana putusan MA RI Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 terhadap mantan direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir, putusan MA RI Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret Maret 2024 terhadap bendahara RSUD Praya. Baiq Prapningdiah Asmirini, dan putusan MA RI Nomor : 1348 K/ Pid.Sus/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap PPK RSUD Praya, Adi Sasmita. “Kalau tiga terpidana (direktur, PPK, bendahara) sudah sampai kasasi dan memenangkan jaksa. Tapi selain mereka (tiga terpidana, red) ada penyedia yang harus bertanggung jawab. Sebenarnya ada lima penyedia, kerugian negara dari lima penyedia ini hingga Rp 800 juta.

Tapi empat penyedia sudah mengembalikan hingga Rp 300 juta. Tinggal tersangka ini yang tidak mau mengembalikan dengan nominal yang dibebankan mencapai Rp 528 juta,” beber Bratha.
Diterangkan, jaksa sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi menurutnya, tersangka ini tidak kooperatif dengan tidak mau mengembalikan kerugian negara seperti yang dilakukan empat rekanan lainnya dan bahkan terkesan merasa tidak bersalah. “Jadi karena kita sudah memberikan kesempatan, apalagi di persidangan juga sudah jelas tapi tidak mau mengembalikan, makanya kita tetapkan tersangka. Kita langsung menahan tersangka untuk mempermudah proses selanjutnya dengan pertimbangan kita takut tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya. (met)