Jadi Tersangka, Penyebar Isu Sara di Medsos Segera Diadili

AKP Kadek Adi Budi Astawa (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram telah merampungkan berkas tersangka (TSK) kasus dugaan penyebaran isu Sara (suku, agama, ras dan antar golongan) melalui media sosial (Medsos), Lalu Agus Firad Wirawan. Berkasnya pun dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.

Sebagai tindak lanjutnya, maka pihak penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Mataram. “Tahap duanya kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/10).

Dengan begitu, dalam waktu dekat tersangka bakal duduk di kursi pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Agus ditetapkan tersangka terkait postingan-postingannya di media sosial Facebook miliknya bernama “Lalu Agus Firad Wirawan”.

Beberapa postingannya yaitu  “Kalau semua cara Arab dianggap Islami, lama2 rukun iman nambah jadi 7, yg terakhir perkosa pembantu! #SaveKelepon?”ungkapnya. Postingan tersebut diunggah pada 21 Juli 2020.

Dalam postingan yang lain LAFW juga menyinggung nabi Muhammad SAW dan perjuangan gerakan 212. Dimana postingannya berbunyi “Mungkin baginda Nabi akan kena serangan jantung kalau melihat ketololan kadrun Penyundal Agama 212 ini?” tulisnya pada 25 Juli 2020.

Postingan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. LAFW pun dilaporkan oleh beberapa perwakilan masyarakat dengan Lp/k/551/viii/2020/NTB/Polresta Mataram 19 Agustus 2020. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti disimpulkan kemudian bahwa Agus melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya Agus ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat melanggar pasal 46 a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang  ITE. (der)

Komentar Anda