Jadi Tersangka Penipuan Tiket MotoGP, Ketua BPPD Loteng Ditangkap

Ida Wahyuni (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB menetapkan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) Ida Wahyuni sebagai tersangka dugaan penipuan tiket MotoGP.

“Kami sudah menetapkan Ketua BPPD Loteng sebagai tersangka,” terang Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan, Rabu (14/9).

Ida ditetapkan tersangka setelah dilakukannya gelar perkara.

Sebelumnya, Ida beberapa kali pernah dipanggil namun selalu mangkir. Sehingga Dit Reskrimum mengamankannya secara paksa, Selasa (13/9) kemarin.

“Sudah dua kali dipanggil tapi tak kunjung dipenuhi,” katanya.

Dalam kasus ini, pelapor mengalami kerugian Rp 66 juta. Dan berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan pekan lalu, status Ida ditetapkan sebagai tersangka.

Pemanggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan juga sudah dilakukan, tetapi tidak kunjung dipenuhi.

Karena dianggap tidak memiliki iktikad baik, maka tersangka akhirnya dijemput paksa di sekitar Lombok Tengah.

“Kemarin kami jemput paksa tersangka dan kami lakukan pemeriksaan,” cetusnya.

Kendati demikian, Ida tidak ditahan. Melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

Saat ini, polisi memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pelapor secara restorative justice (RJ).

“Dalam waktu dekat ini kami akan panggil kedua belah pihak. Kami juga akan mengedepankan RJ dalam kasus ini. Jika pelapor tidak ingin menempuh jalur RJ, maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke meja hijau dan dijerat Pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda