MATARAM — Kepolisian Daerah (Polda) NTB resmi menetapkan oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, inisial WJ sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTB, tidak lepas dari hasil kelengkapan berkas dan bukti-bukti yang sudah terkumpul.
Semua berdasarkan hasil keterangan dari 5 korban dan dua saksi yang sudah diperiksa. Termasuk dari hasil olah TKP yang digelar Kamis (22/5) lalu. “Iya, terlapor sudah tersangka. Kami juga langsung tahan di Rutan Polda NTB,” kata Kepala Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, kepada awak media, Jumat kemarin (23/5).
Dikatakannya, sejak masuknya laporan ke Polda NTB pihaknya langsung bekerja secara marathon melakukan penyelidikan. Memeriksa sejumlah korban dan saksi, kemudian memeriksa terlapor juga yang awalnya sebagai saksi, kini sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti dan hasil chatnya juga sudah diamankan. Ia menyebut, modus yang digunakan pelaku masih seputar prabawanya. Dengan mengimingi beberapa hadiah serta rayuan. “Kami sudah mengumpulkan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berkaitan dengan dokumen,” katanya.
Adapun, upaya selanjutnya pihak Polda NTB bakal memperkuat pembuktian dan menyusun pemberkasan. Kemudian sesegara mungkin melakukan pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan. “Secepatnya kita limpahkan perkara ini ke kejaksaan,” lanjutnya.
Tersangka WJ ini dikenakan sangkaan pasal 6 huruf c atau huruf a Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b atau huruf e UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.
Sebelumnya ada dua korban dan satu saksi yang berani spake-up atau melapor. Kemudian dua hari setelahnya menyusul empat korban yang mendatangi Polda NTB untuk melapor sekaligus buka suara sebagai saksi kasus pencabulan tersebut. “Kembali ada 4 orang korban lagi yang datang (melapor) dan sudah diambil keterangannya,” bebernya.
Berdasarkan jumlah korban yang sudah melapor, ini artinya jumlah korban yang diakui terlapor sudah pas jumlahnya menjadi 7 orang korban. Kendati begitu, pihak kepolisian tidak bisa serta merta tutup sampai 7 korban seperti yang diakui pelaku.
Karena dari hasil keterangan saksi dan korban, akan terus dilakukan pengembangan lebih dalam. Proses penyelidikan akan terus dilakukan. “Dan dari hasil keterangan saksi dan korban, kemudian berkas sudah lengkap, kami langsung tetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya.
Adapun ke empat korban yang datang melapor, salah satunya merupakan mahasiswi aktif di UIN Mataram sampai saat ini. Sementara sebagiannya, ada yang sudah alumni, ada juga yang kini menjadi Mahasiswi Pascasarjana. “Satu orang sudah selesai (alumni), dua orang lanjut S2, dan satu orang masih mahasiswi aktif,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor WJ, Abdul Fatah Muzakir mengatakan, sementara ini pihaknya masih mengikuti proses hukum yang berlangsung. “Kita jalankan proses hukum yang berlaku dulu,” katanya.
“Proses pembelaan dengan menyiapkan sejumlah bukti-bukti dan fakta hukum sedang kita disiapkan,” tambahnya.
Terpisah, Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi mengatakan, ada empat korban lagi yang didampinginya melakukan laporan ke Polda NTB pada Kamis Sore (22/5). Mereka hadir diperiksa sebagai saksi dan korban, karena kalau laporan cukup hanya yang awal itu saja.
“Kan kalau laporan sudah ada cukup satu saja. Makanya korban yang lain langsung diperiksa sebagai saksi tanpa perlu buat laporan polisi lagi,” katanya.
Menurut Joko, sesuai yang dicurigai sebelumnya dimana jumlah korban diakui pelaku hanya 7 orang. Namun berdasarkan hasil investigasinya dan hasil pengakuan beberapa korban serta saksi, sekarang jumlahnya bertambah menjadi sekitar 10 korban.
Joko menyebut, yang tiga korban ini masih di dekati tim Koalisi Stop Kekerasan Seksual untuk diberikan pemahaman dan pendekatan psikologis. Dengan harapan, satu korban ini juga benari spake-up untuk memberikan keterangan di depan pihak berwajib. “Hasil investigasi kita ada sekitar 10 korbannya,” ujar Joko yang juga Ketua LPA Mataram ini.
Sebelumnya, kepolisian melakukan olah TKP. Pada proses olah TKP, setidaknya ada 65 adegan yang diperagakan pelaku atau terlapor. Lokasi yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksi bejatnya itu berlangsung di dua lokasi berbeda, diantaranya di ruangan sekretariat asrama Ma’ahad Al-Jami’ah UIN Mataram dan kedua di ruangan nomor 216 yang merupakan kamar tidur pelaku.
Di ruang sekretariat Asrama Ma’ahad Al-Jamiah diperagakan sebanyak 16 adegan. Kemudian di kamar tidur pelaku ada 49 adegan dengan empat orang mahasiswi sebagai korban. Sampai saat ini oknum dosen Bahasa Arab tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, meski dia sudah mengakui perbuatannya. Karena kepolisian masih lakukan proses penyidikan.
Sebelumnya sudah ada tiga korban yang diperiksa dan satu orang saksi dalam kasus ini. Menurut keterangan pelaku ada tujuh mahasiswi yang menjadi korban tindakan pelecehan yang terjadi sejak tahun 2021-2024.
Puluhan adegan yang diperagakan dalam olah TKP kali ini merupakan keterangan dari terduga pelaku, hampir semua yang diperagakan juga tidak jauh berbeda dari keterangan para korban. (rie)