Jadi Tersangka, Mantan Kades Bonder Langsung Ditahan

DITAHAN: Mantan Kades Bonder bersama mantan bendahara dan ketua BUMdes saat ditahan Kejari Lombok Tengah, Kamis (23/9). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Bonder Kecamatan Praya Barat tahun 2018-2019, mencapai klimaksnya, Kamis (23/9).

Hari kemarin sekaligus menjadi mimpi buruk mantan Kepala Desa Bonder, Lalu Hamzan. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Hamzan langsung dipasangkan rompi merah muda alias ditahan. Dalam perkara ini, Hamzan ternyata tak sendiri. Ia dijebloskan ke dalam penjara bersama mantan bendahara Desa Bonder, Lalu Zainal Amilin dan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bonder, Suherman. Keduanya juga ditahan setelah bersamaan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sembari itu, jaksa penyidik akan melengkapi berkas ketiga tersangka. Jika dalam masa itu berkasnya belum lengkap, maka penyidik boleh mengajukan tahapan masa penahanan tambahan.

Pantauan Radar Lombok, ketiga tersangka diperiksa sejak pukul 09.30 Wita. Mereka kemudian keluar dengan mengenakan baju rompi warna merah muda sebagai tanda menjadi tahanan kejaksaan. Namun, hanya Lalu Zaeinal Amilin dan Suherman yang bersedia mengenakan baju rompi. Sementara Lalu Hamzan sendiri berkukuh tak mau mengenakan baju rompi itu.

Namun, ia tak bisa mengelak dari jeratan hukum dan statusnya sebagai tersangka. Meski tampak terlihat tegar, Hamzan dikawal untuk memasuki mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian dititipkan di ruang tahanan Rutan Kelas IIB Praya. Langkah Hamzan kemudian diiringi oleh dua tersangka lainnya, Lalu Zainal Amilin dan Suherman.

Baca Juga :  Rumah Terbakar, Uang Rp 20 Juta Ikut Hangus

Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan menyatakan, ketiga tersangka ini ditetapkan atas kasus dugaan penyimpangan APBDes Bonder tahun 2018-2019. Mereka ditahan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga dilakukan ketiga tersangka secara bersama-sama. Maka untuk mempermudah proses selanjutnya, jaksa memilih untuk menahan para tersangka. “Penahanan ini kita lakukan guna kepentingan penyidikan. Artinya, untuk mempercepat proses dan sudah sesuai syarat objektif dan subjektif dalam KUHAP dengan ancamanan di atas lima tahun. Ada kekhawatiran dari kami yang bersangkutan akan melakukan tindak pidana lagi atau menghilangkan barang bukti serta alasan lainnya,” ungkap Fadil Regan, kemarin.

Fadil menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 600 juta. Awalnya, dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditemukan sekitar Rp 400 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah. Dalam perkembangan penyidikan kemudian ditemukan ada kerugian lainnya sehingga berjumlah Rp 600 juta.

Baca Juga :  Cemburu, H Tebas Pacar Mantan Istri

Namun, Fadil enggan membeberkan sumber item kerugian negara tambahan tersebut. Intinya, nilai Rp 600 juta dianggap nominal final jumlah kerugian negara dalam perkara itu. ‘’Saya berharap ini menjadi contoh dan menjadi efek jera bagi kita semua, terutama aparat desa supaya tidak melakukan hal yang sama dalam mengelola dana desa. Sebab tujuan pemerintah memberikan dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa, maka tidak dibenarkan untuk dikorupsi,” cetusnya.

Fadil juga mengaku, jaksa tidak semata-mata langsung melakukan penindakan dalam perkara ini. Para sebelumnya diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara ini. Tapi hingga tempo waktu yang diberikan, ketiganya tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan. Hal inilah yang membuat jaksa melakukan tindakan untuk menaikan status kasus tersebut. “Kerugian Rp 600 juta ini kita dapatkan karena ada pekerjaan fiktif. Kemudian ada yang tidak sesuai spesifikasi dan ada juga pekerjaan yang kurang volume. Ini dari program fisik dan nonfisik. Kita akan mengenakan mereka pasal berlapis mengingat mereka juga secara bersama-sama. Jaksa akan mengenakan pasal 2 dan pasal 3 tentan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungas Fadil. (met)

Komentar Anda