PRAYA – Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lombok Tengah tercancam tidak bisa dilantik kembali menjadi wakil rakyat pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022. Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 pasal 49 ayat 4, sudah dijelaskan bahwa dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/ wali kota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejati NTB terkait adanya dewan terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Koordinasi ini dilakukan karena mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tersebut. “Kita sudah koordinasi dengan Kejati NTB sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat 4 itu (penundaan pelantikan, red). Kami juga akan bersurat ke Gubernur melalui Bupati,” ungkap Hendri Herliawan kepada Radar Lombok, Selasa (20/8).
Pembenaran ini juga disampaikan mantan Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, karena sudah jelas dalam PKPU RI bahwa jika ada dewan terpilih yang menjadi tersangka kasus korupsi, maka pelantikannya ditunda. KPU harus lebih cermat dan teliti dalam membuat keputusan dan tegak mengikuti peraturan yang ada. “KPU mesti lebih cermat dan teliti dalam membuat keputusan dan tegak mengikuti peraturan yang berlaku. Karena jika mengikuti ketentuan peraturan KPU maka pelantikan ditunda,” timpalnya.
Darmawan menegaskan, jika misalnya ada bertanya, jika ada caleg terpilih yang berstatus tersangka, apakah tetap bisa dilantik? Jika mengacu ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang pedoman tata tertib anggota DPRD, maka terhadap status tersangka tidak menjadi halangan untuk mengikuti pengambilan sumpah dan pelantikan. “Akan tetapi, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, khusus dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, caleg yang berstatus tersangka tersebut ditunda pelantikannya, sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya dua anggota DPRD Lombok Tengah dari fraksi PKS yakni Mahrup dan H Sidik Maulana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022. Keduanya menjadi tersangka bersama dua orang lainnya sesame oftacker dalam kasus KUR BSI untuk program sapi. (met)