Jadi Tersangka Korupsi, Oknum Pegawai Kejati NTB Belum Ditahan

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB inisial EP belum ditahan Kejati setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. “Yang bersangkutan belum ditahan,” ujar Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (31/1).

Alasan belum ditahan tidak disebutkan. Bahkan terhadap kasus yang menjerat EP, pihak Kejati juga belum melakukan sidang kode etik. “Sidang kode etiknya belum,” katanya.

Apakah sidang kode etik dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan? Efrien mengatakan, sidang kode etik bisa saja dilakukan sebelum adanya sidang putusan pengadilan.

Dalam sidang kode etik, akan dibentuk Majelis Kehormatan Jaksa (MJK). Akan tetapi, sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa saja yang akan ditunjuk sebagai MKJ. Saat ini, proses penyidikan terhadap EP terus berproses. Metode penyidikan yang dilakukan sama seperti kasus biasanya, tidak ada perbedaan meskipun melibatkan seorang pegawai Kejati.

Baca Juga :  Perwira TNI Lettu Azyadi Ditipu Rp 100 Juta oleh Oknum Jaksa Kejati NTB dalam Perekrutan CPNS

EP selaku Pejabat Fungsional Kejati NTB ditetapkan sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dari Kepala Kejati NTB Sungarpin kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: B-183/N.2/Fd.1/01/2023, tertanggal 18 Januari 2023.

Kasus yang menetapkan EP sebagai tersangka ini, terungkap dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan. Dalam laporan masyarakat itu, EP diduga menjanjikan korban lulus dalam tes calon aparatur sipil negara (CASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

EP menjanjikan korban lulus dengan memintai korban uang Rp 100 juta. Korban yang termakan janji manis pun memberikan uang yang diminta. Akan tetapi janji EP hanyalah bualan saja.

Baca Juga :  Perwira TNI Lettu Azyadi Ditipu Rp 100 Juta oleh Oknum Jaksa Kejati NTB dalam Perekrutan CPNS

Penyerahan uang Rp 100 juta tersebut dalam dua tahap. Pertama Rp 40 juta dan kedua Rp 60 juta. Penyerahan uang dari korban kepada EP ditandai dengan adanya bukti kuitansi bermeterai Rp 6.000. Bukti lain korban dalam laporannya, turut juga menyertakan dokumentasi berupa foto penyerahan uang bertempat di salah satu rumah dinas di lingkup Kejati NTB.

Seiring berjalannya waktu, laporan tersebut masuk ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022, tanggal 28 Maret 2022. EP terseret dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait dengan penyalahgunaan kewenangan. (cr-sid)

Komentar Anda