Jadi Tersangka Korupsi, Kapuskesmas Selaparang Dicopot

PELAYANAN NORMAL : Pemerintah Kota Mataram memastikan pelayanan di Puskesmas Selaparang tetap normal. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemkot Mataram mengambil tindakan tegas dengan mencopot RH dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Selarang. Pencopotan ini imbas dari status tersangka yang disandang RH dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun anggaran 2017-2018.

Kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas ini ditangani Satreskrim Polresta Mataram. Sejak 8 September lalu, RH sudah ditahan penyidik. Pemberhentian RH dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Selaparang dudah ditandatangani Wali Kota Mataram. ‘’Hari ini (kemarin) baru turun pemberhentiannya dari Wali Kota Mataram,’’ beber Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, Selasa (27/9).

Keputusan Wali Kota Mataram tidak hanya tentang pencopotan RH dari jabatannya. Tetapi juga penunjukkan pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Selaparang. Pengganti RH sudah mulai bertugas setelah keputusan Wali Kota Mataram dikeluarkan. ‘’Sudah ada pelaksana tugasnya. Yang ditunjuk itu kasubag tata usahanya di sana. Ini berlaku setelah SK pemberhentian itu dikeluarkan,’’ katanya.

Konsekuensi yang diterima RH setelah berstatus sebagai tersangka tidak hanya ditahan penyidik kepolisian dan dicopot dari jabatannya sebagai kepala puskesmas. RH juga dipastikan menerima konsekuensi yang tak kalah beratnya. Yaitu pemotongan gaji 50 persen sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah berstatus tersangka. Pemotongan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. ‘’Untuk gaji mulai bulan Oktober dipotong 50 persen,’’ ungkap dia.

Baca Juga :  Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr H Usman Hadi mengatakan, pemberhentian RH dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Selaparang dengan proses yang cukup lama. Terutama soal persyaratan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Seperti lampiran surat pemberitahuan penetapan RH sebagai tersangka dari Polresta Mataram. ‘’Surat itu kan ternyata diproses dari BKPSDM yang ditujukan ke kepolisian. Tanpa surat pemberitahuan itu kita tidak bisa memproses pemberhentiannya,’’ katanya.

Pasca surat penetapan tersangka dari kepolisian diterima, pihaknya langsung memproses pemberhentian dan penggantian Kepala Puskesmas Selaparang. ‘’Sudah kita ajukan ke Pak Wali. Tinggal menunggu putusannya,’’ katanya.

Penggantian, kata dia, tak lain agara pelayanan puskesmas tidak terganggu. Namun sejak penahanan RH, pelayanan di Puskesmas Selaparang tetap normal. ‘’Nanti kan sudah ada pelaksana tugasnya. Pelayanan tidak akan terganggu,’’ ungkap Usman.

Baca Juga :  Tak Terpilih, Pejabat Peserta Seleksi Kecewa

Dalam kasus ini, Satreskrim menemukan adanya temuan perbuatan melawan hukum yang jelas, sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan beberapa waktu lalu. Yang mana, berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif, begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.

Dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi itu mengarah pada dugaan melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Untuk dana JKN Puskesmas Babakan yang diusut ini adalah tahun anggaran 2017-2019, nilainya sekitar Rp 3 miliar. Dana kapitasi bersumber dari BPJS Kesehatan ini digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sisanya untuk biaya operasional kesehatan. (gal)

Komentar Anda