PRAYA – DPD PKS Lombok Tengah memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua anggota DPRD Lombok Tengah yakni, Mahrup dan HM Sidik Maulana yang merupakan kader PKS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022.
PKS tidak memberikan bantuan hukum karena menurutnya kasus KUR BSI untuk program sapi ini murni urusan personal. DPD PKS juga akan berkoordinasi dengan DPW PKS NTB untuk menentukan sikap. Terlebih, Mahrup juga terpilih kembali menjadi anggota DPRD Lombok Tengah. Keputusan apakah partai akan mengganti atau tidak, nanti ditentukan dari hasil koordinasi yang dilakukan oleh DPD ke DPW PKS NTB.
Sekretaris DPD PKS Lombok Tengah, H Lalu Akmalul Hakim menegaskan, adanya dua anggota DPRD Lombok Tengah dari fraksi PKS yang ditetapkan sebagai tersangka menurutnya bahwa itu murni urusan pribadi. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau PKS. Partainya sendiri belum mengetahui secara utuh akar masalah yang menjerat dua kadernya ini. “Ini murni urusan bisnis prbadi, tidak ada urusan dengan kedewanan sebagai anggota partai. Perlu kita ketahui konstruksi dasar hukum seperti apa biar utuh agar kita bisa menyikapi dengan bijaksana. Tapi karena ini urusan pribadi, maka kita dari partai tidak akan memberikan bantuan hukum,” ungkap H Lalu Akmalul Hakim saat dihubungi Radar Lombok, Kamis (15/8).
Apapun yang menjadi sikap DPD perlu dikonsultasikan ke pimpinan PKS di tingkat wilayah atau DPW PKS NTB. Termasuk menyikapi Mahrup yang merupakan dewan terpilih dan dalam waktu dekat akan dilantik. “Terkait tahapan selanjutnya kita perlu komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan di atas, baik DPW maupun DPP,” jelasnya.
Karena ini urusan pribadi, secara otomatis PKS tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kalaupun ada nantinya yang memberikan pendampingan hukum, baginya bahwa itu merupakan pribadi dan bukan dari partai. “Kalau urusan kelembagaan maka bisa saja partai memberikan bantuan hukum, tapi inikan urusan pribadi maka DPD tidak memberikan bantuan hukum,” tambahnya.
Di satu sisi, pihaknya akan memanggil dua kadernya ini untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait duduk perkara yang mereka hadapi. “Kita belum tahu secara utuh kasusnya, makanya belum bisa kita sampaikan secara detail karena kita harus melihat konstruksi hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan ketika dikonfirmasi belum memberikan respons. Di satu sisi, Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Paozan Hadi menegaskan, meski ditetapkan sebagai tersangka namun karena belum berkekuatan hukum tetap, maka bisa saja Mahrup dilantik. “Tergantung partainya nanti, tapi kalau belum inkrah maka bisa saja dilantik,” terangnya. (met)