Jadi Tersangka, Ketua KSU Rinjani Belum Ditahan

Kombes Pol Artanto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo  telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat sejak 14 Februari lalu. Meski begitu, penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTB hingga kini belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan. “Alasannya karena dia kooperatif yaitu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Ini yang memberikan keyakinan bahwa yang bersangkutan tidak perlu ditahan dan proses jalan terus,” ujar Artanto, Selasa (1/3).

Baca Juga :  Tipu Pembeli, Makelar Tanah Ditangkap

Terkait sudah sejauh mana progres penanganan kasus, Artanto mengaku bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Salah satunya adalah tersangka. “Pada pekan kemarin yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain tersangka, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Siapa saja saksi itu, Artanto tidak bersedia membeberkannya secara detail. Yang jelas para saksi ini adalah mereka yang pernah diperiksa pada saat penyelidikan. “Ini dalam rangka pendalaman,” bebernya.

Terkait apakah ada peluang tersangka baru dalam kasus ini, Artanto mengatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus pada satu tersangka saja. Pihaknya belum ke arah pengembangan guna mencari tersangka lain.

Baca Juga :  Rp 173 Juta Saldo Nasabah Bank Mandiri Raib

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi bahwa apabila menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka terpenuhi Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tersangka diduga menyebarkan hoaks soal dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Adapun informasi yang disampaikan tersangka dalam konten youtube itu, secara garis besar berisi tentang Pemerintah Provinsi NTB menyembunyikan dana PEN dan menggagalkan program pemerintah pusat tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100 juta. (der)

Komentar Anda