Jadi Tersangka, Husnul Fauzi Akan Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Distanbun NTB

Husnul Fauzi - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB,

MATARAM–Husnul Fauzi sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017. Sesuai ketentuan, Husnul Fauzi akan dibebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. “Sudah jelas dalam aturannya, ketika ditetapkan jadi tersangka, ia harus dibebaskan dari jabatan,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir, Rabu (10/2/2021).

Nasir mengaku, pembebastugasan sedang berproses, nanti dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Zulkieflimansyah terkait hal tersebut. Dengan pembebastugasan tersebut diharapkan yang bersangkutan bisa konsentrasi dalam menyelesaikan kasus yang tengah dijalani.

Lebih lanjut ditarangkan, pembebastugasan ini berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani selaku kepala dinas. Serta ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural. “Jika ada salah satu pejabat bermasalah dengan hukum ya harus dibebaskan dari jabatan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Selasa (9/2/2021), Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung senilai Rp 48,2 miliar tahun 2017 bersama tiga orang lainnya, yakni dua orang kontraktor pelaksana proyek berinisial LIH selaku Direktur PT WBS dan AP selaku Direktur PT SAM. Serta IBW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). (sal)

Komentar Anda