Jadi Tersangka, HL: Saya Pikir Palestina yang Ngebom, Ternyata Israel

Tersangka HL saat digiring petugas Cyber Crime Polda NTB ke sel tahanan Dit Tahti Polda NTB, Senin (17/5/2021). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus dugaan penghinaan terhadap Palestina melalui TikTok oleh HL (23) warga Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat dilimpahkan ke Polda NTB. Kasus ini pun kini ditangani oleh Unit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTB. “Ya, kini ditangani di Polda NTB untuk proses selanjutnya,” kata Kanit I Subdit II Dit Reskrimsus Polda NTB AKP Priyono Suhartono, Senin (17/5/2021).

Menurut perwira balok tiga ini, HL kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya ia dinilai dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap antar-suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). “Untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang ITE terkait ujaran kebencian,” ujarnya.

Baca Juga :  Pertokoan Gerung Terbakar Hebat

Sementara itu HL yang ditemui usai ditetapkan tersangka mengaku tidak ada niat melakukan penghinaan. Dirinya pun meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan. “Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi. Mohon dimaafkan ya,” ujarnya.

Menurutnya apa yang dilakukan tersebut hanya untuk iseng-iseng tanpa mengetahui keadaan yang sebenarnya. “Apa yang muncul di TikTok itu yang saya gunakan. Jadi saya tidak tahu mana yang jahat. Saya pikir Palestina itu yang mengebom tetapi ternyata Israel yang mengebom. Saya tidak tahu permasalahan yang sebenarnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tarik Paksa Anting Anak Kecil Sampai Telinganya Robek, Pasutri Diringkus

HL sebelumnya ditangkap atas laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan Nomor: LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021. Sebab HL diduga mengapload video di TikTok yang berisi penghinaan.

Video tersebut berdurasi 13 detik yang menampilkan HL dengan mengenakan kaos hitam menari diiringi latar musik dengan nada tidak pantas terhadap Palestina. Konten penghinaan tersebut dibuat Sabtu (15/5/2021) pada pukul 07.00 WITA di Mataram.

Melalui konten video yang dianggap bernada penghinaan terhadap Palestina, kemudian HL memposting kembali di akun media sosial miliknya. Hal itu kemudian memunculkan keresahan di tengah masyarakat sehingga kepolisian bergerak cepat menangkap HL. (der)

Komentar Anda