MATARAM–Pemerintah Provinsi NTB akhirnya buka suara terkait penetapan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) NTB.
Informasi penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi kepolisian nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dalam surat itu disebutkan bahwa Wirajaya Kusuma resmi menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
“Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan Pemprov terima. Beliau akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala Biro ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi, saat dikonfirmasi Radar Lombok, Selasa (19/5).
Selain Wirajaya Kusuma, kasus ini juga menyeret nama mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, yang juga diketahui merupakan adik kandung dari mantan Gubernur NTB periode 2018–2023, Dr. Zulkieflimansyah.
Menanggapi kabar tersebut, Yusron menyatakan bahwa Pemprov NTB masih menunggu pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum pejabat yang bersangkutan. Ia menekankan bahwa pemerintah akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Namun beliau (Gubernur,red) sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah,” tegas Yusron.
“Perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya Bapak Gubernur udah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat,” timpalnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Ekonomi NTB Wirajaya Kusuma belum memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (rat)