Jadi Tersangka, Dua Kades akan Diberhentikan

H. Lalu Firman Wijaya (M. Haeruddin/ Radar Lombok)

PRAYA — Pemkab Lombok Tengah memastikan akan memberhentikan sementara dua Kades yakni Kades Barabali Kecamatan Batukliang, Lalu Ali Junaidi, dan Kades Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya, Mahsun, karena keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan bantuan pangan (Bapang).

Diketahui kedua Kades ini ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni untuk Desa Barabali selain Kades ada juga staf keuangan dan koordinator desa (Kordes) penyaluran beras. Sementara untuk kasus di Desa Pandan Indah ada empat tersangka yakni Kades Pandan Indah, Mahsun, koordinator desa (Kordes) dan dua penjual beras.

Sekda Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku karena kedua Kades ini tersandung kasus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Pemda akan mengambil tindakan berupa pemberhentian sementara. Jika nantinya terbukti bersalah dan sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap baru kemudian keduanya akan diberhentikan permanen.“Saya belum cek bagaimana prosesnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tapi yang jelas (kedua Kades) akan diberhentikan sementara, sesuai aturan kalau jadi tersangka maka diberhentikan sementara tapi kalau inkrah baru diberhentikan total,” ungkap Firman Wijaya, Jumat (10/1).

Pihaknya belum bersedia secara detail membahas persoalan itu, namun pihaknya berharap dengan adanya kejadian ini bisa dijadikan pelajaran kepada semua pihak agar dalam setiap menjalankan tugas, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penting diingatkan agar para pejabat tidak tersandung masalah hukum.“Kalau sudah diberhentikan sementara maka kita akan tunjuk Pj. Kades yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap mampu melaksanakan kerja kepala desa. Yang jelas kasus ini jadi pembelajaran agar melaksanakan tugas sesuai aturan, walaupun mungkin tidak ada niat buruk tapi harus tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerindra Pertahankan Kursi Ketua, PKS Singkirkan PPP

Sebelumnya Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beras di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah. “Tiga tersangka dari Desa Barabali diantaranya kepala desa, staf keuangan dan kordinator desa. Sedangkan untuk yang di Desa Pandan Indah yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya kepala desa, koordinator desa dan dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah , IPTU Luk Luk il Maqnum belum lama ini.

Tujuh orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka 28 Desember 2024 lalu. Para tersangka melakukan korupsi beras pangan pemerintah (bapan) yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (by name by adress). Mereka disangkakan dengan Undang-Undang Tipidkor.

“Mereka kita sangkakan sesuai pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkapnya.
Akibat tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp 126.937.920. Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp 100.722.480.

Baca Juga :  Agendakan Job Fair, Kemenaker Sediakan 40 Perusahaan

Selain sudah menetapkan tersangka, penyidik juga sudah mengamankan berbagai barang bukti (BB) seperti di Desa Barabali beberapa dokumen yang sudah diamankan diantaranya 303 karung beras berisi beras bantuan pangan pemerintah, dua karung berisi beras berisi masing- masing 80 Kg dan 63 Kg. Termasuk kita amankan 96 karung bantuan pemerintah dalam keadaan kosong, 5 lembar laporan penyaluran, satu lembar kuitansi penerimaan uang dari Kaur Desa Barabali untuk uang pembayaran beras senilai Rp 35.400.000 dan saat ini dititip di penitipan gudang Bulog.

Untuk di Desa Pandan Indah penyidik sudah mengamankan 89 karung beras berisi beras bantuan pangan pemerintah yang saat ini dititip di Bulog Lombok Tengah, 391 karung bantuan pangan pemerintah dalam keadaan kosong, 54 lembar daftar penerima bantuan, 1 lembar surat tugas koordinator kabupaten/kota wilayah NTB. Termasuk 1 lembar surat tugas koordinator kecamatan (Korcam) dan lainnya.(met)