Jadi Tersangka, Dikes Laporkan RH ke Baperjakat

dr H Usman Hadi (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Miris, pejabat Kota Mataram yang tersandung kasus korupsi masih diberikan jabatan. Kasus mantan Kepala Puskesmas Babakan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, inisial RH dan bendahara inisial WY ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi 2017 – 2019 senilai Rp 3,3 miliar oleh Polres Mataram.
Mantan Kepala Puskesmas Babakan RH yang ditetapkan jadi tersangka masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Selaparang saat ini. Kepala Dinas Kesehatan H Usman Hadi mengaku prihatin atas kasus ini. ‘’Kami sudah laporkan ke Baperjakat, karena beliau masih kepala puskesmas aktif saat ini menjadi kepala Puskesmas Selaparang sejak dimutasi beberapa bulan lalu,’’ katanya.


Usman meminta semua kepala puskesmas di Kota mataram agar mempedomani Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional. “Sekarang sudah dak boleh neko-neko. InsyaAllah selamat sudah. Aturannya sudah jelas, ada Perwalnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Proyek Perumahan PT Varindo Diprotes Petani


Terkait dengan jabatan sementara, nantinya diserahkan sepenuhnya pada Baperjakat yakni sekda Kota Mataram H Effendi Eko Saswito yang bisa menetapkan. Apakah akan di nonjobkan atau tetap diberikan tugas menjadi kepala Puskesmas Selaparang.
Sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Polres Mataram pada mantan Kepala Puskesmas Babakan sebagai tersangka. Namun, apabila seorang pejabat sudah ditetapkan menjadi tersangka maka akan dinonjobkan.
Modus dilakukan yakni, melakukan mark-up pembelian obat. Dengan bekerja sama dengan beberapa apotik di Kota mataram sampai Kabupaten Lombok Barat, dalam kurun waktu setahun puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi Rp 1,1 miliar dsehingga dana yang diterima periode 20170-2019 mencapai Rp 3,3 miliar. RH dan Bendahara WY kongkalikong mendapatkan keuntungan. Mereka melakukan banyak mark-Up kwitansi pembelian obat dari beberapa apotik sesuai hasil penyelidikan Satreskrim Polres Mataram.

Baca Juga :  Formasi PPPK untuk Disabilitas Belum Ada Pendaftar


Sumber kerugian negara pertama kali ditemukan setelah keluar hasil audit BPKP. Jumlah kerugian negara yang muncul dari hasil audit BPKP yakni Rp 690 juta. Hal ini, menjadi dasar Satreskrim Polres Mataram terus mengembangkan kasus selama satu tahun silam melakukan penyelidikan.
Kalangan anggota DPRD Kota maaram menyayangkan, masih adanya pejabat Kota mataram yang sudah ditetapkan tersangka bisa memegang kekuasanya. Wakil ketua Fraksi Gerindra Herman mengatakan, penetapan tersangka atas kasus korupsi tersebut menjadi tamparan. Dia berharap, segera dilakukan evaluasid an dinonjobkan sementara waktu. ‘ Kita harapkan ada penindakan, sehingga tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Kota Mataram,’’ katanya.
Kasus mantan kepala Puskesmas Babakan bisa menjadi pembelajaran. Dari segi pelayanan kesehatan di Kota Mataram jangan sampai dipermaikan, apalagi dalam pembelian obat-obatan yang dibutuhkan warga selama ini. (dir)

Komentar Anda