PRAYA – Nasib Anggota DPRD Lombok Tengah terpilih dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lombok Tengah, Mahrup yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022 ada di tangan Gubernur NTB.
Pasalnya, DPRD Lombok Tengah masih menunggu keputusan dari Gubernur NTB apakah dilakukan penundaan pelantikan atau tidak. Meski sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 pasal 49 ayat 4, sudah dijelaskan bahwa dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/ wali kota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid menyatakan, KPU memang sudah bersurat ke Gubernur NTB terkait dengan penundaan pelantikan Mahrup sebagai anggota dewan. Namun surat keputusan Gubernur NTB belum diterima DPRD Lombok Tengah, sehingga tidak menutup kemungkinan Mahrup akan ikut dilantik bersama 49 wakil rakyat lainnya. “Karena belum ada surat yang kita terima dari Gubernur NTB. Jika mengacu pada pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 ayat 1 dalam hal calon anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi anggota DPRD,” ungkap M Tauhid.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka dari Dewan akan tetap melakukan pelantikan kepada angota DPRD Lombok Tengah dari fraksi PKS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejati NTB tersebut. “Jadi kami tetap berpegang pada PP, meski kita sudah mendapatkan tembusan surat dari KPU terkait dengan penundaan pelantikan dan suratnya ke gubernur tapi surat dari gubernur belum kita terima,” tambahnya.
Pihaknya mengaku masih menunggu kepastian surat jawaban dari Gubernur NTB sembari mempelajari apakah dalam aturan jika PP lebih rendah dari peraturan KPU. “Makanya sekarang kita menunggu respon dari Gubernur NTB. Tapi sejauh ini tetap pada plening awal kalau pelantikan semua kita lakukan yang 50 dewan terpilih,” tambahnya.
Di satu sisi, pihaknya juga menjelaskan, belum ada konsultasi yang dilakukan fraksi PKS terkait salah satu anggota yang tersandung kasus korupsi tersebut. Meski dari pimpinan DPRD selalu berkoordinasi dan berkonsultasi ke Sekretariat DPRD Lombok Tengah seperti apa sikap untuk menindaklanjuti salah satu dewan yang tersangkut hukum ini. “Kalaupun KPU ngotot dengan PKPU (penundaan pelantikan, red), kami juga tidak bisa berspekulasi karena kami tetap menunggu jawaban dari Gubernur NTB. Karena pelantikan ini juga mengacu dari SK Gubernur terhadap hasil pemilu dari KPU,” tambahnya. (met)