Jadi Saksi, Husnul Mengaku Banyak Tidak Tahu

BERSAKSI: Husnul Fauzi saat menjadi saksi untuk terdakwa Ida Wayan Wikanaya di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/12). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Husnul Fauzi selaku terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 menjadi saksi bagi terdakwa lain dalam perkara ini yaitu terdakwa Ida Wayan Wikanaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dalam hal ini Husnul Fauzi dimintai keterangannya dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) atau bos dari Ida Wayan Wikanaya. Namun anehnya Husnul Fauzi ketika menjadi saksi dalam perkara ini kerap menjawab tidak tahu dalam persidangan. Husnul menjawab lupa dan tidak tahu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menanyakan beberapa pertanyaan.

JPU Hasan Basri antara lain menanyakan terkait   22 paket pengadaan benih jagung tahun 2017 bernilai Rp 206 miliar. Husnul kemudian mengaku tidak bisa mengomentari hal itu karena dirinya tidak mengetahui 22 kontrak paket pengadaan ini. “Saya tidak tahu karena saya tidak mendapat laporan dari PPK (terdakwa Ida Wayan Wikanaya),” ungkap Husnul.

Baca Juga :  Polisi Masih Buru Delapan Perampok Sekaroh

Ia baru mengetahui ada 22 kontrak paket pengadaan itu kata Husnul begitu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTB. Jawaban Husnul ini sedikitnya membuat JPU jengkel. Pasalnya bagaimana mungkin proyek dengan nilai begitu besar ia sendiri tidak mengetahuinya secara detail. Namun Husnul berdalih bahwa bahwa pekerjaan yang ia harus urus. “Saya hanya tanda tangan saja tanpa membaca itu kontrak apa saja,” akunya.

Terdakwa Ida Wayan Wikanaya juga kata Husnul tidak pernah melaporkan secara detil keberadaan 22 paket pengadaan tersebut. Pertanyaan JPU kemudian berlanjut kepada perusahaan penyedia benih. Husnul ditanyakan terkait 22 paket pengadaan tersebut apakah benar ada PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). Husnul pun mengiyakan.

Terkait siapa yang mengusulkan dua perusahaan tersebut ikut dalam proyek pengadaan benih ini, Husnul mengaku itu usulan dari terdakwa Ida Wayan Wikanaya. Terkait paket pengadaan benih jagung apa saja kedua perusahaan ini terlibat, kemudian nilai proyek, jumlah benih jagung yang diadakan dan apa saja varietasnya, Husnul juga mengaku tidak tahu.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Oknum Pecatan Polisi di Lotim

Begitu juga ketika benih jagung sudah didistribusikan ke petani berapa yang bermasalah ia juga tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu. Saya taHunya ketika di BAP di Kejaksaan ,” ujarnya.

Pertanyaan lain yang juga Husnul mengaku tidak mengetahuinya adalah terkait apakah terdakwa Ida Wayan Wikanaya pernah menerima sejumlah uang dari sekian banyak paket pengadaan yang dilaksanakan. “Saya tidak tahu,” ujarnya.

Terkait apakah dirinya yang menerima uang fee dari 22 paket pengadaan selama 2017, Husnul mengaku tidak pernah menerima uang dari pihak penyedia. “Tidak pernah,” akunya. (der)

Komentar Anda