Jadi Penjamin Tersangka Korupsi, Gubernur Banjir Kritikan

Dr H Zulkieflimansyah

MATARAM – Nama Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah menjadi salah satu penjamin penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi eks Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Husnul Fauzi. Langkah Gubernur tersebut mendapat sorotan banyak pihak.

Anggota DPRD Provinsi NTB yang cukup senior, Made Slamet memberikan kritikan atas tindakan gubernur tersebut. Politisi PDI-P ini mengapresiasi ketika gubernur menjadi penjamin dalam kasus ibu rumah tangga melawan perusahaan tembakau di Lombok Tengah. Namun, sangat disayangkan saat ini justru menjadi penjamin tersangka korupsi.

Menurut Made, tindakan gubernur tersebut bisa menimbulkan banyak masalah dan praduga liar. “Ini sebenarnya kurang baik. Ada kesan tersangka mendapat proteksi. Terlalu spesial dan bisa menimbulkan pertanyaan liar,” ujar Made kepada Radar Lombok, Kamis (22/4).

Pertanyaan besarnya, lanjut Made, mengapa gubernur menjadi penjamin Husnul Fauzi? Apabila alasannya karena Husnul Fauzi masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB, lalu bagaimana dengan ASN lainnya?. Fenomena pejabat Pemprov NTB menjadi tersangka kasus korupsi bukan pertama kali. Namun saat ini menjadi kontroversi karena gubernur menjadi penjamin penangguhan penahanan. “Bagaimana kalau ASN lain yang bermasalah hukum, apa juga mendapat perlakuan yang sama? Kita lihat bagaimana kalau ada seperti itu. Kalau tidak, bisa menjadi pertanyaan dan diskusi liar,” ucap Made.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Mataram, Syamsul Hidayat menilai, sikap gubernur sebagai penjamin merupakan tindakan tidak etis dan bertolak belakang dengan semangat melawan korupsi. “Tindakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen pemerintah sendiri untuk mendukung pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra juga mengkritisi gubernur. Dirinya sangat menyayangkan nama gubernur terlibat dalam proses hukum kasus korupsi.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan lain yang lebih penting untuk dilakukan Gubernur NTB. Daripada sekedar menjadi penjamin tersangka korupsi. “PR di NTB ini masih banyak yang harus diselesaikan Gubernur NTB,” ucapnya mengingatkan.

Baca Juga :  Empat Profesor Ditetapkan Menjadi Calon Rektor UIN Mataram

Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, Ramli Ernanda juga meminta agar Gubernur bisa lebih fokus mewujudkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bukan justru mengurus hal lain.

Ramli mengingatkan gubernur untuk tidak terlibat dalam bentuk apapun. Apalagi menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi. “Biarkan APH telusuri lebih jauh aliran dana korupsi benih ini, termasuk kemungkinan pidana pencucian uang atas hasil korupsi yang cukup besar. Kami meyakini, Pak Husnul tidak menikmati sendiri,” kata Ramli.

Merespons hal tersebut, Gubernur NTB Zulkieflimansyah akhirnya memberikan penjelasan terkait sebagai penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Husnul Fauzi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Nggak maksud saya itu kan. Saya kan tidak punya beban sejarah apa-apa dan kejadian ini tidak di zaman saya. Tapi saya kan harus, ya bagaimanapun Husnul Fauzi pernah menjadi kepala OPD saya. Ya sebagai pimpinan rasa empati itu ada lah,” ujar Zulkiefli ketika ditanya kenapa berani sebagai penjamin kasus dugaan korupsi kepada awak media di Mataram.

Ia juga menyadari apa yang dilakukan tersebut sebagai rasa empati. Apalagi ada permintaan dari pihak keluarga. Setidaknya tersangka Husnul Fauzi bisa penangguhan penahanan selama bulan ramadan. “Ada permintaan dari pihak keluarga siapa tahu bisa ditangguhkan selama bulan ramadan. Ya manusiawi lah kalau soal itu,” katanya.

Zulkiefli juga telah mengetahui, jika surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Husnul Fauzi sudah ditolak mentah oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Tapi yang terpenting pihaknya sudah memberikan dukungan secara moral dengan mengajukan permohanan sebagai penjamin. “Tetapi secara moral kita sudah menunjukkan iktikad baik entah sebagai atasannya,” terangnya.

Kejati NTB tetap menolak penangguhan penahanan eks Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi yang menjadi tersangka korupsi pengadaan benih jagung di tahun 2017. Yang mana surat penangguhan penahanan tersebut diajukan Husnul Fauzi melalui penasihat hukumnya pada pekan lalu.

Baca Juga :  Ruslan Usul Komisaris ITDC Irzani Diganti

Dalam surat tersebut tercantum nama Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebagai penjaminnya. Meski begitu Kejati NTB tetap pada pendiriannya. “Kejati NTB tetap menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan hingga tahap penuntutan. Siapapun penjaminnya,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan.

Ia membeberkan bahwa masa penahanan tersangka selama 20 hari sejak ditahan pada Senin (12/4) lalu. Jika masa penahanan berakhir maka nanti penyidik dapat melakukan perpanjangan penahanan. “Saat ini kan masih penahanan penyidik. Nantinya kalau sudah penuntutan maka itu penahanan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Penahanan ini kata Dedy bukan hanya untuk tersangka Husnul Fauzi saja tetapi juga bagi tersangka lainnnya yang saat ini sudah ditahan di penjara Polda NTB. Selain Husnul Fauzi yang berperan selaku kuasa pengguna anggaran ada juga anak buahnya yaitu I Wayan Wikanaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian ada satu lagi yaitu direktur pelaksana proyek dari PT. Wahanan Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwanul Hubby. Sedangkan untuk tersangka satunya lagi yaitu direktur pelaksana proyek dari PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) Arianyo Prametu saat ini masih belum ditahan.

Dedy mengaku telah mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Rabu (21/4). Hanya saja dia tidak hadir tanpa keterangan. “Suratnya kemudian baru kita terima hari ini. Katanya dia sedang dirawat di rumah sakit Hakka karena Covid-19,” ujarnya.

Sebagai tindaklanjutnya, penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang pada pekan besok. Pihaknya pun berharap tersangka Arianto dapat menghadiri penggilan penyidik. Jika pun nantinya tidak hadir lagi maka penyidik masih mengagendakan pemanggilan ulang untuk yang ketiga kalinya. “Tidak hadir tanpa keterangan kan baru sekali. Jika tiga kali tanpa keterangan seperti yang saya sampaikan kemarin makan kita ambil tindakan penjemputan paksa,” tegasnya. (zwr/sal/der)

Komentar Anda