Jadi Pengedar Sabu, Seorang Buruh Ditangkap

Jadi Pengedar Sabu
NARKOBA : M. Jaseri alias JAS (tidak pakai baju), buruh asal Kelayu Selatan yang ditangkap karena kasus peredaran narkoba. (Ist for Radar Lombok)

SELONG-Tim Opsnal Polres Lombok Timur menangkap seorang pelaku  tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Minggu (17/11) sekitar pukul 00.10 Wita. Yang ditangkap adalah M. Jaseri alias JAS (29), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Ia tinggal di Kokoq Lauq 1, Kelayu Selatan Kecamaan  Selong.” Pelaku ini kita amankan di rumahnya di Kelayu Selatan. Penangkapan disaksikan warga setempat, ” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Surya Irawan, kemarin.

Tertangkapnya pelaku ini kata Surya, berdasarkan laporan masyarakat bahwa  pelaku dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Atas informasi itu, tim Opsnal Resnarkoba  Polres Lotim melakukan penangkapan dan  penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kristal bening yang diduga sabu yang sempat dibuang melalui etalase.

Selain barang bukti itu, ada juga 1 klip kecil berisi kristal bening di dapati di kantong celana depan, 2 bungkus klip,1 buah timbangan digital,1 bungkus sedotan,2 buah gunting,1 buah sendok,2 buah korek api gas,1 buah bong,4 buah hp,1 buah dompet, Rp 1.350.000.

Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta pasal 112 ayat (1)  dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”Dengan ditemukannya barang bukti ini, kemudian tersangka beserta barang bukti di amankan di kantor Sat Resnarkoba Res Lotim guna proses penyelidikan,” katanya.(wan)

Komentar Anda