Jadi Pengedar Sabu, Pasutri Asal Kota Mataram Ditangkap

Pengedar Sabu
PENGEDAR : Tiga orang pengedar dan kurir Narkotika jenis sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap sepasang suami istri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial LN (39 tahun) dan ES, warga Kelurahan Turide Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Selain itu, petugas juga mengamankan lelaki berinisial R (27 tahun) warga Kelurahan Bintaro Kecamatan diduga sebagai. “ Ada tiga orang yang kita tangkap. Kejadiannya pada hari Minggu (28/1) sekitar pukul 23.30 Wita. Dua orang itu pasangan suami istri. Satunya lagi (R) pangakuannya kesana mauk pakai sabu. Tapi dari hasil lidik (penyelidikan) dia selama ini sebagai kurir,” ungkap Kasusbdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat kemarin (9/2).

Berawal dari informasi yang menyebut di kediaman pelaku sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi sabu, polisi langsung melakukan penggerebekan. Awalnya petugas tidak mendapati barang bukti apapun. Saat memeriksa isi rumah, polisi mendengar adanya seseorang yang sedang menyiram kloset di kamar mandi.

Baca Juga :  Masih Dirawat di Rumah Sakit, Ini Data Korban Bentrok Monjok-Taliwang

Curiga dengan hal ini, petugas membongkar kloset. Pipa sambungan disirami air. Awalnya keluar 8 buah pipet bekas dan beberapa korek api gas. Setelah disiram lebih banyak keluar satu bungkus klip yang berisi 23,5 butir pil extacy jenis inex. Selain itu, ada juga enam poket kristal bening yang diduga sabu seberat 2,41 gram. “ Barang bukti ini kita temukan setelah klosetnya kita bongkar. Lalu pipanya kita potong dan disiram pakai air,” ungkapnya.

Selain menemukan barang bukti sabu dan pil inex, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 13.528.000. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa LN sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama. ‘’ Saat ini ketiganya masih ditahan di Rutan Mapolda NTB untuk diproses lebih lanjut,’’ terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda