Jadi Pecandu Sabu Kategori Sedang, Anggota DPRD Lobar AM Rehab Jalan

Anggota DPRD Lombol Barat inisial AM dari Partai NasDem. (IST/FB)

MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menyerahkan Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) inisial AM ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram untuk menjalani rehabilitasi mulai Rabu (7/12) kemarin.

AM sudah menjalani pemeriksaan 6×24 jam di Polresta Mataram pasca diamanakan saat hendak membeli sabu-sabu pada Rabu (30/11). “Sudah kami bawa tadi ke BNN Kota Mataram untuk direhab,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Pura Utama, Rabu (7/12).

Diketahui, berdasarkan pemeriksaan, Anggota Fraksi NasDem DPRD Lobar ini dinyatakan tidak terbukti sebagai pengedar. Polisi tidak menemukan alat bukti berupa sabu dan uang saat ia diamankan. “Kalau hasilnya urine-nya positif, tapi sebagai pengedar tidak terbukti,” jelas Yogi.

Terpisah, Kepala BNN Kota Mataram Ivanto Aritonang membenarkan perihal pengajuan rehabilitasi terhadap AM tersebut. “Sudah tadi pagi, kira-kira jam 10.00 WITA datang untuk rehabilitasi,” katanya saat dikonfirmasi.

AM akan menjalani rehabilitasi di BNN Kota Mataram. Namun, pria 36 tahun asal Narmada, Lombok Barat tersebut akan menjalani proses rehab secara rawat jalan, meskipun tergolong sebagai pengguna aktif. “Rehab di BNN Kota Mataram, rawat jalan,” sebutnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lobar AM Terciduk Diduga Hendak Beli Sabu

Pertimbangan mengambil keputusan demikian karena di BNN Kota Mataram tidak tersedia rehabilitasi rawat inap. Melainkan hanya tersedia rawat jalan saja. “Di BNN kota hanya tersedia rawat jalan, dan seluruh pasien kami rawat jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Konsoler Adiksi BNN Kota Mataram Heri Sutowo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal berupa assessment. “Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tergolong pengguna sedang,” katanya.

Dengan dikategorikan sebagai pengguna sedang, AM diwajibkan mengikuti jadwal terapi minimal dua kali dalam seminggu. Terapi ini, paling tidak akan diikuti dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, dan proses penyembuhan ini akan tetap dipantau. “Kalau waktu rehab itu, tergantung lama proses penyembuhannya. Tapi paling lama itu tiga bulan,” sebutnya.

Jika selama kurun waktu tiga bulan tidak ada perubahan, maka proses rehabilitasi bisa juga diperpanjang. Karena pada prinsipnya pecandu ini adalah orang yang sakit sehingga pola rehabilitasi yang dilakukan tergantung dari proses penyembuhan. “Jadi, selama tiga bulan itu tidak kunjung sembuh, bisa kami perpanjang waktunya,” ungkapnya.

Baca Juga :  NasDem Pecat Suami Wagub Rohmi, Usulan PAW DPRD NTB Segera Dilakukan

Setelah proses rehabilitasi, yang bersangkutan tetap akan dilakukan proses rehabilitasi tahap lanjut. Hal itu dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar pulih. “Kami akan tetap pantau yang bersangkutan, tidak dilepas begitu saja,” pungkasnya.

Diketahui, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan AM Rabu (31/10) lalu, sekitar pukul 18.00 WITA. Ia ditangkap hendak membeli sabu di salah satu pengedar inisial AD (30) asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Saat AM digeledah, polisi tidak menemukan adanya barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, AM tetap digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan. Tidak hanya AM dan AD yang diamankan waktu itu, melainkan ada 8 orang lainnya juga diamankan ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan. (cr-sid)

Komentar Anda