Jadi Penadah, Oknum PNS Jadi Buron

Kompol Kadek Adi Budi Astawa (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RY yang berdomisili di Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram menjadi buronan Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram.

Pria 40 tahun ini diburu karena keterlibatannya sebagai penadah dalam aksi penjambreta. “Ya, saat ini kami masih buru. RY ini sebagai penadah,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Perannya terungkap setelah Tim Puma berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AU berusia 17 tahun, asal Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. AU ditangkap di rumahnya pada Jumat (9/8) sekitar pukul 13.09 WITA. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari salah satu korbannya berinisial SZS, perempuan (25 tahun) asal Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Korban dijambret di pinggir Jalan Swasembada No 109, Lingkungan Kekalik, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, tepat di depan rumah temannya. “Korban ini mau ke rumah temannya untuk menginap, tapi temannya di luar rumah jadi korban menelpon,” ungkapnya.

Saat menelpon itulah korban tiba-tiba didatangi oleh AU dan rekannya dan langsung merampas HP korban. “Mereka langsung kabur. Kejadiannya pada 12 Maret lalu,” sebutnya.

AU tidak hanya sekali melakukan aksi penjambretan. Terhitung,dia sudah delapan kali menjambret. Dua kali di wilayah Perumnas, Tanjung Karang, Ampenan. Lima kali di wilayah Kekalik, tepatnya di Jalan Swasembada dan sekali di Jalan Bung Karno, Pagutan, Kota Mataram.

Saat menjambret ini, pelaku tidak sendirian, melainkan bersama beberapa rekannya. Para rekan AU, masih dalam buron. “Masih kita buru, inisialnya LEM dan RS, sama-sama dari Kota Mataram,” imbuhnya.

Modus yang digunakan para pelaku ini, dengan cara berkeliling di wilayah Kota Mataram untuk mencari mangsa. Mereka mengincar orang-orang yang lengah, yang menaruh HP di kantong motor dan lainnya.
“Jadi, ketika pelaku ini menjalankan aksi di satu TKP, pelaku bersama orang lain. Di TKP lainnya lagi, pelaku mengajak orang lain. Beda TKP, beda-beda orang yang diajak,” ujarnya.

Ketika beraksi, para pelaku ini bergantian peran. Terkadang AU berperan sebagai mengendarai motor. Kadang juga sebagai eksekusi atau yang mengambil HP korban.

Kini, AU sudah mendekam di Rutan Polresta Mataram dan disangkakan Pasal 365 KUHP. Sedangkan untuk PNS yang disuga sebagai penadah, akan disangkakan Pasal 480 KUHP. “Masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda