MATARAM–Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda NTBĀ telah menetapkan CT (25), mahasiswi asal Jakarta Timur sebagai tersangka kasus prostitusi.
Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengaku sudah memeriksa CT alias Citra (25) bersama dua perempuan yang diamankan di salah satu hotel di Kota Mataram, beberapa hari lalu. Yakni DMF (24) dan NA (24) dari Banyuwangi, Jawa Timur. āDari ketiganya sudah ada yang ditetapkan tersangka yaitu mucikarinya berinisial CT,ā ungkap Hari, Sabtu (10/4).
Usai ditetapkan tersangka, CT pun langsung ditahan di rumah tahanan Polda NTB guna proses hukum selanjutnya. SementaraĀ DMF dan NA saat ini statusnya masih menjadi saksi dan tidak ditahan. Hari menyebut bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa Citra diduga menjajakan DMF dan NA untuk melayani pria hidung belang. Di mana tarif yang dipatok Rp 500 ribu sampai Rp 1,6 juta kepada pelanggan. Kadang Citra juga menjajakan dirinya jika ada yang memesan.
Praktik prostusi ini dijalankan Citra sejak 31 Maret 2021 di Lombok. Sebelumnya praktik di Surabaya dan Bali. Namun karena sepi peminat kemudian pindah ke Lombok. Sebab dari informasi yang didapat, di Lombok banyak peminat.
Setelah sampai di Lombok ternyata informasi tersebut benar adanya. Terbukti baru lima hari di Lombok, Citra bersama DMF dan NAĀ sudahĀ melayani sedikitnya 37 tamu dan menghasilkan uang lebih dari Rp 33 juta. Namun nasib apes kini menimpanya. Aksi mereka ini tercium oleh petugas sehingga diamankan, Selasa (6/4) lalu. Saat diamankan mereka pun hanya bisa pasrah. Beberapa barang bukti di antaranya alat kontrasepsi, minyak pelumas, uang, pakaian dan beberapa barang bukti lainnya turut diamankan. (der)