Jadi Kurir Narkoba Lintas Pulau, Oknum Mahasiswa Diringkus

Oknum Mahasiswa Diringkus
Wakapolres KSB, Kompol Teuku Ardiansyah SH didampingi Kasat Narkoba IPTU Budiman Perangin Angin, saat menggelar konferensi pers di kantornya, kemarin.( IST/RADAR SUMBAWA)

TALIWANG–AA (inisial,red), mahasiswa salah satu perguruan tinggi (PT) di Mataram bakal mengabiskan waktunya di balik jeruji besi. Pemuda 19 tahun asal Kecamatan Seteluk ini diamankan polisi Rabu pekan lalu, setelah diketahui menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Oknum mahasiswa ini ditangkap polisi di Pelabuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano. AA diduga kuat menjadi kurir narkoba lintas pulau. Pasalnya, sabu-sabu yang diamankan dari tangan AA dibawa langsung dari Mataram. “Pelaku kita amankan saat dia baru turun dari kapal di Pelabuhan Poto Tano,’’ jelas Wakapolres KSB, Kompol Teuku Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba IPTU Budiman Perangin Angin, saat menggelar konferensi pers, kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 29,75 gram dan 10 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp 300 ribu yang diduga kuat sebagai bayaran jasa kurir yang diterima pelaku, satu unit HP merek OPPO warna hitam, satu unit HP merek Iphone warna silver, tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol DR 2627 EB dan satu buah sterofom bekas timbangan digital.

Polisi menduga, AA merupakan kurir jaringan narkoba lintas pulau. Hal ini diperkuat dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. “Dugaan sementara, AA ini adalah jaringan narkoba antar-pulau. Karena narkoba yang dibawanya ini berasal dari Pulau Lombok,’’ katanya.

Saat diamankan, AA tengah berboncengan dengan salah satu rekannya MRK (inisial,red). Saat itu mereka baru saja keluar dari kapal di Pelabuhan Poto Tano dari Kayangan. “Jadi saat AA dari Mataram, dia bersama salah satu rekanya. Tapi rekannya sendiri tidak tahu, kalau AA membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi,’’ akunya.

Namun sial bagi AA, sebelum barang haram tersebut sampai ketangan pemesan, dia lebih dahulu diamankan anggota yang saat itu tengah melaksanakan Operasi Antik Gatarin yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Budiman Perangin Angin. “Saat mereka keluar, polisi langsung menghentikan mereka. Tas pelaku kemudian digeledah, dan ditemukan barang bukti tadi. Yaitu sabu-sabu dan ekstasi. Pengakuan AA, barang tersebut merupakan milik BU (insial,red) yang saat ini masih berada di Mataram,’’ paparnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu BU yang diketahui sebagai pemberi perintah untuk mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi masuk ke KSB. “AA mengaku dia mendapat upah Rp 400 ribu dari hasil menjadi kurir ini. Tapi kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,’’ janjinya.

Pengungkapan narkoba yang dibawa AA ini termasuk salah satu kasus besar yang pernah ditangani Polres KSB selama kurun waktu 2019 ini. Wakapolres menjelaskan, untuk sementara pelaku diamankan di Mapolres KSB untuk penyidikan lebih lanjut. Termasuk membongkar siapa sebenarnya pemilik barang haram tersebut, termasuk narkoba ini akan diedarkan ke mana, juga masih terus dikembangkan.

Pelaku saat ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat dipidana mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. “Kasus ini masih terus kita kembangkan. Termasuk mengejar siapa dalang utama atau pemilik barang ini,’’ tambahnya. (far)

Komentar Anda