Jadi Korban KUR Tani Fiktif, Pinjaman Petani Tembakau Ditaksir Rp 16 Miliar

MENGADU: Para petani tembakau di Lotim korban KUR fiktif tahun 2020 saat datang mengadu ke kantor bupati. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Para petani di wilayah selatan Lombok Timur mendatangi kantor bupati setempat, Kamis (2/12).  Para petani ini  merupakan korban pengajuan pinjaman Kredit Usaha  Rakyat  (KUR)  fiktif di BNI melalui program pertanian dari pemerintah pusat tahun 2020.  Bahkan pengajuan KUR fiktif  ini juga diduga kuat melibatkan salah satu organsiasi  di NTB yang bergelut di sektor pertanian.

Kedatangan para petani ini diterima langsung Asisten II dan sejumlah OPD terkait di lingkup Pemkab Lombok Timur, seperti Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan. Pada kesempatan itu, para petani menyampaikan inti persoalan jika mereka  telah menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah melihat dan menerima sepeser pun uang dari pinjaman KUR di BNI tersebut.

Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan adanya persoalan yang dihadapi para petani tembakau sebagai debitur. Mereka kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman lagi di bank lain. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima  dana KUR tersebut. ‘’Jangankan uang, buku rekening  pun tidak pernah kita lihat,’’ kata Sekretaris Asri NTB, Husen, kemarin.

Total jumlah petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR fiktif ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Dari jumlah tersebut total pinjam KUR fiktif yang menjual nama petani ini mencapai Rp 16 miliar lebih. “Karena setiap petani dijanjikan dana dari KUR ini mulai dari 30 juta sampai  50  juta per orang. Kalau kita rata-ratakan 40 juta, nilainya mencapai Rp 16 miliar,” beber Husen.

Baca Juga :  Hakim PT Mataram Kuatkan Putusan Tiga Terdakwa Korupsi RSUD KLU

Kronologis kasus ini, lanjut dia, bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, Dirjen tersebut memberitaukan  terkait adanya program KUR untuk para petani. “Ketika petani dikumpulkan hadir juga pihak dari BNI. Namun karena sosialisasinya kurang, para petani cuma tergiur diiming- imingi program dan bantuan dana, mereka pun akhirnya mengikuti saja,” tuturnya.

Selang beberapa bulan berikutnya tahun 2020 setelah diberitaukan adanya program tersebut, para petani setempat kembali melakukan hearing di BNI Cabang Praya. Dalam pertemuan itu, mereka meminta ke pihak bank agar supaya pencairan KUR tahap kedua dan ketiga ini ditunda terlebih dahulu. Hal tersebut disebabkan pencairan KUR di tahap pertama banyak ditemukan kejanggalan dan masalah. “Kita minta supaya pencairan KUR tahap pertama ini diselesaikan dulu masalahnya. Namun apa yang kami sampaikan itu ternyata sama sekali tidak diindahkan oleh pihak BNI. Akhirnya terjadilah pencairan tahap kedua dan ketiga. Ketika 460 orang petani  ini mengajukan pinjaman di bank lain, ternyata tidak bisa diproses,” cetusnya.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian. “Informasi dari para petani prosedur pencairan dana KUR ini, yaitu akan diberikan sebelum masa tanam seperti biaya penyiapan pembibitan, biaya pupuk, pengobatan dan lainnya. Termasuk juga untuk biaya buruh. Pasca panen dari dana KUR tersebut petani juga akan diberikan alat produksi . Seperti itu skemanya. Namun apa yang dijanjikan itu nyatanya kan tidak terealisasi,” kesalnya.

Baca Juga :  Warga Diminta Waspada Kasus Cacar Monyet

Untuk itu, terang Husen, kedatangan mereka ke kantor bupati tak lain agar para petani yang menjadi korban KUR fiktif ini supaya segera dicarikan jalan penyelesaiannya. Yang paling utama mereka inginkan adalah 460 petani yang telah dicatut namanya sebagai penerima KUR ini segera dihapus. “Karena gimana pun pemerintah daerah juga punya tanggung jawab untuk menyelsaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakatnya,” harap Husen.

Jika persoalan ini tetap tidak ada jalan penyelesaian, pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka pun akan mengambil  langkah hukum  dengan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwewenang. “Memang ada arahnya untuk kita bawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” tutupnya.

Asisten II Setdakab Lotim, Haris mengaku sangat menyesalkan terkait kasus yang membelit para petani ini. Ia mengaku awalnya sama sekali tidak mengetahui secara detail kronologis kasus ini. Yang pasti kalau memang salah dan merugikan orang banyak siapa pun pelakunya harus ditindak tegas.  (lie)

Komentar Anda