Jadi Juru Kampanye, TGB Harus Cuti Dari Jabatan

TGH M Zainul Majdi
TGH M Zainul Majdi

MATARAM – Gubernur TGH M Zainul Majdi dilarang terlibat mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pria yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) itu, haru cuti dari jabatannya apabila ingin terlibat langsung memenangkan salah satu Paslon.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, M Khuwailid menegaskan, TGB selaku orang partai politik (Parpol) tentunya berhak menjadi juru kampanye (jurkam). Namun berdasarkan aturan, TGB harus mengambil cuti dan melepas sementara jabatannya sebagai gubernur. “Orang partai gimana bisa netral. Silahkan kalau TGB mau kampanyekan paslon manapun, tapi harus ajukan cuti. Kalau tidak cuti, ya jelas dilarang. Simpel kok aturannya,” ujar Khuwailid kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (18/1).

Baca Juga :  Warga ”Rowah” untuk Zul-Rohmi

Saat ini masa kampanye belum dimulai. Meskipun begitu, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tetap melarang seorang gubernur membuat keputusan dan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon peserta pilkada.  “Jelas ya, gubernur itu dilarang membuat keputusan atau tindakan selaku pemerintah daerah yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. TGB juga dilarang ikut kampanyekan salah satu paslon jika tidak mengambil cuti,” terang Khuwailid.

TGB sendiri merupakan politisi partai Demokrat. Dua kakak kandungnya akan bertarung di  pilkada. Untuk pilkada NTB, ada nama Hj Sitti Rohmi Djalilah yang maju menjadi calon wakil gubernur. Kemudian di pilkada Lotim Lotim, kakaknya HM Syamsul Luthfi juga maju menjadi calon bupati.

Kepala Biro Pemerintahan provinsi NTB, Lalu Wirajaya Kusuma yang dikonfirmasi Radar Lombok mengungkapkan, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima surat pengajuan cuti dari gubernur  TGH M Zainul Majdi. “Pak Gubernur belum ajukan cuti,” ungkap Wirajaya yang sedang berada di Jakarta.

Keberadaan Wirajaya di Jakarta, salah satu agendanya yaitu mengurus surat cuti Wakil gubernur  H Muhammad Amin. Mengingat, Amin akan maju di pilkada NTB sehingga harus cuti pada masa kampanye yaitu sejak tanggal 15 Februari hingga 23 Juni tahun 2018.

Baca Juga :  TGB Belum Mau Buka Pendamping Syamsul Luthfi

Sekretaris tim pemenangan paslon Zul-Rohmi, Uhibbusa’adi yang juga Sekretaris DPW PKS NTB mengungkapkan, gubernur  TGH M Zainul Majdi akan mendukung penuh pemenangan untuk paket Zul-Rohmi. “Beliau akan cuti katanya, mungkin memang belum diajukan,” ungkapnya.

Disampaikan, TGB telah berkomitmen untuk membantu kemenangan paslon Zul-Rohmi. Bahkan nantinya akan menjadi salah satu jurkam. Oleh karena itu, dirinya yakin TGB akan mengambil cuti dari jabatannya sebagai gubernur. (zwr)

Komentar Anda