Jadi IPWL Pertama di NTB Dikelola Swadaya

Komitmen dan konsistensi AKSI NTB dalam memberikan pendampingan bagi korban Napza (Narkotiba dan Psikotrapika) tak perlu diragukan. Kiprah dan sepak terjang AKSI NTB banyak digawangi  anak muda dan mantan pecandu  dilirik pemerintah pusat.


Ahmad Yani — MATARAM


Penyalahgunaan dan peredaran narkotika menjadi isu yang strategis bagi banyak kalangan. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius, terorganisir dan bersifat lintas negara yang dapat menimpa seluruh lapisan masyarakat sehingga menimbulkan kerugian sangat besar, terutama dari segi kesehatan, sosial-ekonomi, dan keamanan.

Narkoba pun mengancam masa depan generasi bangsa. Berbagai upaya terus dilakukan berbagai pihak untuk mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika. Tak terkecuali di daerah Provinsi NTB. Peredaran dan penggunaan narkoba kian  masif serta merata ke berbagai lapisan masyarakat dan usia.

Selain, mencegah dan menanggulangi, pemberantasan penyalahgunaan narkoba, tak kalah pentingnya adalah memberikan rehabilitasi kepada para pecandu narkoba tersebut.  Para korban  tidak boleh didiamkan. Apalagi sampai dikucilkan. Karena itu, dengan makin banyaknya para korban narkoba, diperlukan lebih  banyak lokasi rehabilitasi, serta proses penyembuhan bagi  pecandu narkoba ini.

Pemerintah pusat melalui  Kemensos RI menunjuk AKSI NTB, sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). AKSI NTB adalah lembaga yang dikelola secara swadaya dan dijadikan pilot project sebagai  tempat bagi rehabilitasi sosial bagi para pecandu narkoba di NTB. AKSI NTB pertama di di daerah  sebagai pusat rehabilitasi sosial pecandu narkoba. " Kalau rehabilitasi medis ada di RSJ dan BNN. Sedangkan AKSI NTB lebih kepada rehabilitasi sosial," kata Christina, Konselor Adiktif AKSI  NTB kepada Radar Lombok, dalam sosialisasi kepada komumunitas pembelajar IKIP Mataram Rabu kemarin (10/8).

Baca Juga :  Pecandu Narkoba Lapor ke IPWL

Dengan para pecandu narkoba segera melaporkan diri kepada AKSI NTB yang dipercaya dan ditunjuk sebagai IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum. Misalnya, dalam razia salah seorang pecandu  kedapatan sedang menggunakan narkoba, maka  ketika belum pernah melapor ke IPWL, pecandu  akan terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan.

Disamping itu, menurutnya pendekatan ke pecandu narkoba merupakan langkah tepat memutus mata rantai narkoba. Paradigma pemerintah yang dahulu menempuh kebijakan dengan cara menakut-nakuti pengguna narkoba atau kebijakan yang dikenal dengan public security. Tapi sekarang lebih menggunakan kebijakan public health atau pendekatan supaya mereka pulih dan sehat secara sosial.

IPWL ini menjadi institusi penyelenggaran  rehabilitasi sosial korban penyalahguna narkoba  yang dapat direhab dengan standar yang baku melalui akreditasi dari Kemensos. " AKSI NTB dipercaya dan ditunjuk jadi IPWL  sejak awal 2016 lalu," ujar Christin juga mantan pecandu narkoba tersebut.

Ada beberapa persyaratan ditunjuk dan dipercaya sebagai IPWL. Misalnya, telah melaksanakan kegiatan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza secara berkelanjutan sekurang-kurangnya 1 tahun.  Memiliki tenaga ahli di bidang ketergantungan  narkotika, yaitu pekerja sosial dan konselor adiksi. Ada sarana dan prasarana sesuai dengan standar lembaga rehabilitasi sosial korban  penyalahgunaan napza.

Baca Juga :  Komisi III Tegaskan GOR Dikelola BPPSPO

Persyaratan itu diperlukan agar penanganan korban narkotika bisa tertangani dengan baik sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi. “IPWL ini bisa menerima korban napza yang  melaporkan atas inisiatif sendiri, hasil razia atau hasil dari keputusan hukum," lugasnya.

Konselor Adiktif AKSI NTB lainnya, Makbul, menambahkan, pihaknya pun terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas terutama kelompok usia produktif, misalnya kepada mahasiswa terkait dengan IPWL tersebut.

Tak ditampiknya, acap kali menjadi persoalan bagi pecandu dan keluarga dalam proses rehabilitasi adalah biaya.

Ia memastikan rehabilitasi sosial dan pendampingan kepada pecandu narkoba bebas biaya alias gratis. Ditekankan pula kepada masyarakat luas agar tidak terlalu memberikan penilaian negatif kepada pecandu narkoba. Justru menurutnya, para pecandu narkoba itu memerlukan dukungan dari masyarakat, terutama keluarga. Karena itu, IPWL mengusung tema "Support Don't Punish" dalam mengupayakan rehabilitasi sosial pecandu.

Pecandu maupun keluarga pun diminta harus terbuka, baik terhadap dirinya dan anggota keluarga sudah menjadi pecandu. Dengan penanganan sejak dini, diharapkan proses rehabilitasi sosial bisa segera pulih." Tidak perlu takut biaya karena semua gratis, serta proses rehabilitasi dilangsungkan  hingga pulih," pungkasnya.(*)

Komentar Anda