Jadi Calo Tiket dan Pengedar Sabu, Dua Pria Asal Bertais dan Mantang Ditangkap

T pria 55 tahun, alamat Lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dan M pria 62 tahun, alamat Mantang, Lombok Tengah. (IST/POLRESTA MATARAM)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua calo tiket yang kedapatan mengedarkan sabu di Terminal Mandalika, Bertais, Kota Mataram, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, saat digeledah, ditemukan sabu 1,51 gram bruto. Keduanya yakni inisial T pria 55 tahun, alamat Lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dan M pria 62 tahun, alamat Mantang, Lombok Tengah.

“Keduanya bekerja di terminal tersebut sebagai calo tiket bus,” ucap Yogi singkat.

Baca Juga :  Tabrakan dengan Carry di Mantang, Pengendara Vario Patah Kaki

Pengungkapan tindak pidana ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa ada dua orang yang diduga kerap bertransaksi sabu di seputar Terminal Mandalika.

Oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang dimaksud.

“Saat di lokasi, dua terduga yang dimaksud langsung kami amankan, dan disaksikan masyarakat yang kebetulan lewat dan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya,” jelas Kasat.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun Pick Up dengan Empat Motor, Satu Orang Meninggal

Selain diamankan 1,51 gram bruto sabu, juga diamankan HP, pipet plastik, alat isap, dompet, serta sejumlah uang tunai juga diamankan untuk dijadikan barang bukti tindak pidana.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan selanjutnya tim penyidik kami akan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Untuk sementara keduanya akan disangkakan Pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda