MATARAM – Kelakukan NKM, warga jalan menjangan Lingkungan Gubuk Batu Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram, di luar dugaan.
Nenek peot 66 tahun ini bukannya tobat memperbanyak pahala dan mengingat mati. Tetapi, dia malah masih bernafsu menjadi bandar judi jenis bingo atau loto. Karena perbuatannya itu, nenek ini bahkan kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Dia diamankan tim opsnal Polsek Mataram sekitar pukul 15.00 Wita, kemarin (28/4). Atas perbuatannya, polisi bahkan sudah menetapkan NKM sebagai tersangka. Karena dari hasil penyelidikan, NKM terbukti menjadi bandar judi dan merupakan pekerjaanya setiap hari. ‘’Tersangka diamankan sekitar pukul 15.00 wita di halaman rumah pelaku yang beralamat di Jln. Menjangan V No. 9, Lingkungan Gubuk Batu Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram,” ungkap Kapolsek Mataram Kompol Taufik, kemarin (28/4) kata Taufik, NKM diamankan setelah sebelumnya aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa di rumah nenek tersebut terdapat permainan judi jenis bingo atau loto yang diadakan oleh pelaku. Berdasarkan informasi tersebut sehingga tam melakukan pengecekan ke lokasi. ”Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata memang benar beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi tersebut,” ujarnya.
Saat aparat melakukan pengecekan di lokasi, di mana saat itu pelaku yang berperan sebagai bandar terlihat sedang duduk juga di sebuah berugak halaman rumahnya dan ikut bermain bersama beberapa orang. ”Sesudah dipastikan sehingga tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang bandar judi bingo,” ujarnya.
Melihat kedatangan petugas, para pemain langsung kocar kacir namun tiga pemain lainya belum sempat melarikan diri sudah keburu disergap. ”Kita amankan juga 4 orang yang ikut bermain dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan permainan budi bingo atau loto. Sedangkan para pemain yang lainnya berhasil kabur,” tambahnya.
Adapun para pemain yang berhasil diamankan di antaranya MH, 46 tahun, AR 24 tahun dan YP 18 tahun, ketiganya merupakan warga Lingkungan Karang Tatah Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Selaparang dan AY 16 tahun, seorang pelajar asal Lingkungan Monjok Culik Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang. ”Kami amankan juga barang bukti (BB) berupa uang hasil judi senilai Rp 68 ribu dan 24 buah papan bingo. Di mana saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya. (cr-met)