Jabatan Hanya 3,5 Tahun, Gaji Tetap 5 Tahun

Agus Hilman (dok)

MATARAM – Para kepala daerah (kada) terpilih dipastikan akan dilantik Februari 2021. Tetapi sayangnya, mereka tidak menjabat selama lima tahun, melainkan 3,5 tahun mengikuti ketentuan Pemilu serentak 2024 sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “Sesuai undang-undang, pemilihan serentak nasional akan kembali digelar 2024. Konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah terpilih bukan lima tahun namun kurang lebih sekitar 3,5 tahun,” ujar Anggota KPU NTB Divisi SDM, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Agus Hilman.

Aturan terkait masa jabatan ini lanjut Agus selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ada penerapan dalam keserentakan Pemilu. Tetapi yang jelas, kendati menjabat 3,5 tahun, kepala daerah tetap akan mendapat hak gaji pokok selama 5 tahun. Begitu juga hak uang pensiun selama satu periode pemerintahan. “Kami yakin bahwa semua calon sudah mengetahui mengenai masa kerjanya apabila terpilih,” tandasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, MK dalam putusannya menyatakan bahwa pemilu serentak itu tetap konstitusional. MK dalam putusan menolak uji materi terkait keserentakan Pileg dan Pilpres, sehingga memberikan alternatif pilihan keserentakan dalam Pilkada. Misalnya Pemilu serentak nasional memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan kepala daerah. “Putusan MK memastikan bahwa pilkada serentak nasional kembali akan digelar 2024,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda