Izzul Islam Bantah Lakukan Penggelapan

PERDAMAIAN : H. Izzul Islam (kiri) didampingi salah seorang penasehat hukumnya H. Mulyadin saat menunjukkan surat perdamaian dengan pelapor, Anak Agung Biarsah kemarin (Ali Ma’sum/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Mantan Bupati Lombok Barat H. Izzul Islam membantah telah melakukan penggelapan hasil keuntungan atas investasi PT. Lianinti Wisata Senggigi (Lian Club Senggigi). Tudingan tersebut dibantahnya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB sebagaimana pemberitaan koran ini sebelumnya. “ Saya dituduh melakukan penggelapan. Kalau penggelapan bagaimana bisa saya ada perjanjian kerjasama dan bagi hasil dengan Anak Agung?” ungkapnya saat ditemui di kediamannya di Desa Sandik Kecamatan Batulayar kemarin (23/11).

Ia mengaku semua yang dilakukannya atas persetujuan Anak Agung Biarsah selaku pelapor. Itu juga disebutnya sudah tertulis dalam perjanjian yang dibuat pada tanggal 11 Juni 2008. Ia juga mengaku sudah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang disetujui.” Terhadap perjanjian ini apabila ada permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah. Ini kan ada dalam perjanjian, saya sudah selesaikan semua kewajiban saya,” katanya.

Ia menyebutkan dari audit yang dilakukan oleh penyidik Subdit I Polda NTB, terhitung ada Rp 2,6 miliar keuntungan yang harus dibagi dua dengan Anak Agung Biarsah. Dari hitungan tersebut, pihaknya pada awalnya memberikan sebesar Rp 812 juta. Kemudian disusul dengan pembayaran sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 253 juta dan Rp 225 juta.

Mengenai panggilan ketiga yang sudah dilayangkan kepolisian untuk menghadiri pelimpahan tahap dua, Izzul memastikan diri  tidak akan hadir. Dasar penolakan itu kata dia, adalah sudah ada perdamaian yang terjalin antara dirinya dengan Anak Agung sebagai pelapor. Selain itu pelapor  sudah mencabut laporan. Sehingga sudah ada alasan kasus ini dilanjutkan. “ Saya tidak akan hadiri panggilan ketiga itu. Dasar saya karena adanya surat perdamaian. Ini kasus perdata, bukan pidana. Sudah ada perdamaian, sudah ada pencabutan laporan, semuanya sudah selesai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penyidik akan Panggil Lagi Izzul Islam

Ia mengaku heran dengan penanganan kasus ini karena awalnya kasus ini adalah terkait dengan perdata. Kalaupun dibawa ke ranah penggelapan, mestinya yang menangani perkara adalah Ditreskrimum Polda NTB. “ Tapi ini yang menangani malah Ditreskrimsus Polda NTB. Ini ada apa,” ungkap H. Mulyadin, Wakil Ketua Bidang Hukum DPW Partai Perindo NTB yang menemani Izzul. Mulyadin pun menduga kasus ini sarat muatan politis. 

Sementara itu Anak Agung Biarsah saat dikonfirmasi melalui penasehat hukumnya Yan Mangandar juga membenarkan sudah ada perdamaian yang terjalin antara kliennya dengan H. Izzul Islam. Perdamaian itu juga dilanjutkan dengan pencabutan laporan di kepolisian. Ia juga mengakui kliennya sudah menerima pembayaran. “ Perdamaian dan pencabutan laporan itu memang benar ada dan sudah dilakukan. Pembayaran juga sudah diterima oleh klien saya yang terakhir jumlahnya itu Rp 225 juta,” katanya.

Baca Juga :  Dr. Zul dan Ali BD, Figur Pilihan Izzul Islam

Ia memastikan pencabutan laporan dan perdamaian itu menandakan kliennya sudah tidak ada masalah dengan kasus tersebut. Mengenai saat ini kasus tersebut masih berproses di kejaksaan, menurutnya wewenang penegak hukum. “ Klien saya sudah tidak ada masalah, kasusnya sudah diangap selesai. Sekarang kita serahkan saja ke polisi karena memang perdamaian dan pencabutan laporan sudah kita lakukan,” tegasnya.  

Dari informasi yang dihimpun koran ini dari berbagai sumber, kasus berawal dari laporan yang dibuat oleh Anak Agung Biarsah Han  ke Polda NTB.  Pada tahun 2007 pelapor memberikan kuasa kepada terlapor untuk mencari investor. Kemudian sekitar tahun 2008 pelapor mengaku terlapor telah membuat kesepakatan dengan orang lain untuk operasional PT. Lianti Wisata Senggigi dengan kesepakatan sesuai dengan perjanjian dan kemudian terlapor membuat kesepakatan dengan korban. Sebelum ada pencabutan laporan, pelapor mengaku tidak pernah menerima keuntungan atas operasional pembangunan hotel dan tempat hiburan dari PT. Lianti Wisata Senggigi. Korban mengaku mengalami kerugian sebagaimana tertuang dalam isi Laporan Polisi  (LP) dengan nomor : LP/217/X/2015/NTB/SPKT.(gal)

Komentar Anda