Izin Sirkuit Tohpati Dipermasalahkan, Lokasi MXGP Masih Jadi Perdebatan?

PEMBALAP NTB: Nakami Vidi Makarim, pembalap motocross berbakat asal NTB, yang sempat menjajal Sirkuit Tohpati, ketika pihak Infront Moto Racing, penyelenggara MXGP, melakukan pengecekan pembangunan sirkuit belum lama ini. (IST)

MATARAM—Kebiasaan melanggar duluan untuk sebuah pembangunan proyek, sepertinya kerap terjadi di Kota Mataram. Salah satunya pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Tohpati, Kecamatan Cakranegara, yang ternyata belum mengantongi izin. Disatu sisi, untuk lokasi pelaksanaan MXGP di Lombok sendiri, ternyata masih menjadi perdebatan, karena sebelumnya juga ada wacana akan dipindahkan ke Eks Bandara Selaparang.

Sementara Sirkuit Tohpati, yang sebelumnya merupakan lahan persawahan produktif itu sudah dilakukan penimbunan, bahkan telah berubah menjadi lintasan sirkuit. Padahal pembangunan sirkuit ini sama sekali belum mengantongi izin, baik izin dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), maupun izin gangguan (HO).

Praktis Pemerintah Kota Mataram merasa seperti diremehkan oleh pengusaha dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB, selaku pengelola lahan Sirkuit Tohpati seluas 6 hektare tersebut. Karena sampai sekarang belum ada proses pengurusan izin yang masuk ke dinas terkait.

Lahan seluas 6 hektare milik bos PT Varindo Lombok Inti (VLI), H. Farid Amir tersebut, diserahkan pengelolaannya ke Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB di bawah pimpinan Direktur RSUP NTB HL Herman Mahaputra atau yang akrab disapa dr Jack. Proses penimbunan masih berjalan, bahkan sudah beberapa kali dijajal para pembalap, seperti hari Jumat (24/2) kemarin.

Lahan yang semula sawah itu kini sudah berubah total menjadi gundukan tanah yang sudah berlangsung selama enam bulan proses pembangunannya. Hal ini menjadi sorotan karena dari segi izin belum ada dipenuhi.

Sementara Eksekutif Direktur Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB), Amri Nuryadin mengatakan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pembangunan tersebut tetunya harus mengantongi izin duluan baru dilakukan proses pembangunan. Dari segi izin, sudah jelas harus melestarikan lingkungan.
Pembangunan pastinya ada dampak yang ditimbulkan, yang namanya hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang sehat suah diatur, kita akan turun lakukan investigasi dan observasi lingkungan, katanya kepada Radar Lombok, Jumat (24/2).

Dari segi perizinan sangat penting karena tidak semua tempat dan tidak semua orang bisa mendapatkan izin. Apalagi harus memperhatikan proses perizinan yang detail, semisal pembangunan sirkuit Tohpati karena akan mengubah ekologi dan lokasi yang ada dari tempat sawah menjadi tempat usaha. Maka pembangunan ini harus disertai dengan izin. Maka sudah tentu Pemkot Mataram harus bersikap. Tidak untuk semua orang dan tidak semua tempat bisa diterbitkan izin, tegasnya.
Sambung Amri, apalagi saat ini disemua tempat sedang terjadi banyak bencana alam, ekologi menjadi refleksi dalam setiap bangunan. Tetunya memperhatikan lingkungan, manusianya. Kita ingatkan untuk memperhatikan izin lingkungan yang harus dipenuhi, pungkasnya.

Ketua IMI Provinsi NTB, dr HL Herman Mahaputra sebelumnya menyebutkan, izin belum dikantongi, baru sebatas komunikasi dengan Wali Kota Mataram. Pembangunan tetap berjalan, meski masih ada perdebatan untuk lokasi pelaksanaan MXGP yang wacananya bakal dipindahkan ke Eks bandara Selaparang, karena masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Izin memang kita akui belum ada. Kita hanya sebatas informasi ke Wali Kota Mataram, karena ini sifatnya lahan pribadi dan urunan dari IMI NTB, singkatnya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Irwansyah mengatakan, untuk izin Amdal masih tetap dibawah DLH Kota Mataram. Soal izin Amdal, Sirkut Tohpati akan kita kroscek apakah sudah masuk atau belum. “Kita coba cari dulu di bidang teknisnya, apa sudah masuk atau belum,” katanya.

Sedangkan untuk izin Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin), Dinas Perhubungan Kota Mataram mengaku juga belum pernah dilibatkan. IMI terkesan menyepelekan izin Andalalin pembangunan sirkuit Tohpati.

Karenanya, Dishub Kota Mataram akan mendalami izin Andalalin Sirkuit Tohpati dalam waktu dekat ini. Mengingat dari status jalan tersebut, Jalan Nangka yang ada di Tohpati merupakan jalan Provinsi NTB.
“Sesuai aturan, maka pengajuan dokumen Andalalin ada di Dishub Provinsi NTB yang memiliki kewenangan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Rekayasa Lalin Dishub Kota Mataram, Gde Harry. (dir)

Komentar Anda