Izin Ritel Modern Bukan Kewenangan Pemkot

RITEL MODERN: Saat ini keberadaan ritel modern di Kota Mataram sudah tidak terbendung lagi, bahkan sudah masuk di areal perkampungan. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Menjamurnya ritel modern di Kota Mataram seakan tak terhindarkan lagi. Itu karena perizinan semakin dipermudah, dan Pemkot Mataram juga tidak lagi memiliki kewenangan. Sehingga tidak bisa melakukan penutupan, atau pun menolak.

Seperti diketahui, untuk izin toko ritel modern saat ini masuk dalam aplikasi Online Single Submission (OSS), yang terpusat di Kementerian Investasi atau BKPM.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, H Amirudin mengatakan, bahwa untuk mengurus perizinan sekarang bisa langsung dilihat melalui sistem (OSS). Karena ritel modern termasuk dalam kategori izin berusaha beresiko rendah. Maka mereka mendapatkan izin sendiri, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan izin  operasionalnya melalui akun mereka sendiri di OSS.

Aplikasi ini telah diterapkan sejak awal 2021 lalu, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin usaha. “Melalui aplikasi OSS, pemohon bisa mengajukan izin dari rumah atau mana saja, tanpa harus datang ke kantor kami. Pemohon juga bisa datang ketika izin sudah diterbitkan.

Baca Juga :  Gaji Honorer Mulai Naik Awal Tahun 2024

Dengan adanya sistem online (OSS) ini, salah satu tujuanya adalah untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan di Kota Mataram. “Sistem perizinan OSS ini sudah diterapkan sejak  tahun 2021, sesuai dengan PP 24/18 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,”  jelasnya.

Dikatakan Amir, PP tersebut mengharuskan semua sistem perizinan di Indonesia menerapkan OSS, sehingga semua pemohon memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang terdaftar secara nasional. Namun sebelumnya pemohon harus memasukkan berbagai data-data yang dibutuhkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), NPWP, surat izin usaha dan akta pendirian usaha.

“Setelah memiliki NIB dan username serta ID sendiri, maka para pengusaha yang ingin mengurus berbagai jenis perizinan bisa melakukan sendiri, bahkan dari rumah sekalipun,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengemis Omset Rp 1,1 Juta Sehari Terjaring Operasi

Dikatakan, ketika pemohon yang telah memiliki ID hendak mengurus sebuah permohonan perizinan dari rumah, atau dari mana saja asalkan memiliki koneksi jaringan internet, bisa terlihat langsung pada layar komputer petugas DPMPTSP Kota Mataram. Pemilik toko yang mengurus nantinya bisa masuk ke jenis usahanya. Termasuk izin ritel modern seperti Alfamart, Indomart, Fresh Mart, Jembatan Baru (JB), Mini Mart, dan lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Abd Rachman mengatakan selama ini peruntukan kawasan seharusnya juga disingkronkan. Demikian Pemkot Mataram harus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait soal jumlahnya. Seperti penerapan awal, ada jarak dengan pasar maupun toko kelontong. “Kita harapkan ada koordinasi lagi dengan kementerian, terkait dengan izin ritel saat ini. Terpenting ada dampak postif yang harus didapatkan Pemkot Mataram,” katanya. (dir)

Komentar Anda