Izin Reklame Iklan Rokok Disetop

Selain reklame, beberapa event yang diselenggarakan perusahan rokok di Kota Mataram juga mendapat evaluasi. Seperti pemasangan beberapa spanduk dan baliho. Cokorda semakin intens melakukan koordinasi dengan dinas terkait, sehingga tidak ada lagi iklan rokok yang muncul. “ Kita tidak bicara pada potensi pendapatan, namun komitmen untuk KLA 2018 mendatang,’’ singkatnya.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Harum Cup Dilanjutkan

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) H. Kemal Islam mengatakan, untuk pembatasan reklame iklan rokok telah dilakukan sejak Pemkot telah menggaungkan Kota Layak Anak (KLA) 2018. ‘’ Kita sudah  ada larangan. Kalau iklan rokok di reklame baru maupun lama ditertibkan petugas,’’ katanya.

Baca Juga :  Server UNBK Diretas, Siswa Panik

Beberapa titik reklame telah dibatasi seperti di Jalan Pejanggik, Jalan Sriwijaya, Jalan pendidikan, Jalan Brawijaya dan Jalan AA Gede Ngurah.  Pembatasan untuk izin sudah dilakukan bersama  tim terpadu serta melakukan pengawasan di lapangan. Setiap hari petugas melakukan penertiban.(dir)

Komentar Anda
1
2