Izin Reklame Iklan Rokok Disetop

Izin Reklame Iklan Rokok Disetop
DISETOP : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2ST) Kota Mataram mengeluarkan surat edaran ke sejumlah pengusaha reklame untuk menolak iklan rokok. Namun sayang masih ada muncul iklan yang dimaksud seperti yang ada di Jalan Pejanggik ini kemarin. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Izin reklame iklan rokok di Kota Mataram telah distop Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2ST) sebagai upaya mendukung komitmen Pemerintah Kota Mataram dalam rangka menyukseskan Kota Layak Anak (KLA).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2ST) Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa. “ Kita komit mendukung Kota Layak Anak (KLA).  Saya sudah tolak izin untuk pemasangan reklame iklan rokok,” katanya kemarin (19/9).

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Harum Cup Dilanjutkan

Beberapa reklame yang masih terpasang diklaim barang lama yang perlu ditata kembali oleh OPD teknis yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Sudah dua bulan ini pengajuan izin reklame untuk rokok ditolak baik izin baru maupun izin perpanjangan. “Yang jelas begitu permohonan masuk kalau terkait iklan rokok sudah kita tolak,” tegasnya.

Baca Juga :  Kantor Pol PP Senilai Rp 4 Miliar Sudah Rusak

Reklame yang masih berdiri satu persatu dievaluasi oleh tim. Begitu habis masa izinnya langsung ditertibkan. Bukan hanya reklame besar namun reklame yang kecil juga ditertibkan.

Pengusaha reklame besar di Kota Mataram diingatkan tidak mengajukan permohon izin iklan rokok. Tiga pengusaha telah diberikan warning sejak awal tahun 2017 untuk tidak menerima kontrak dengan iklan rokok.

Komentar Anda
1
2