Izin Praktek Dokter Ditemukan Kadaluarsa

H. Usman Hadi
H. Usman Hadi (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Dokter spesialis yang membuka praktek di Kota Mataram diingatkan untuk bekerja sesuai izin yang berlaku. Dokter harus mengurus izin jika izin lama sudah berakhir masa berlakunya.

Syarat dokter spesialis membuka  tempat praktek yakni harus memiliki Surat Izin Praktek (SIP) serta Surat Tanda Registrasi (STR). Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram H. Usman Hadi mengatakan, dokter spesialis diperbolehkan membuka di tiga tempat maupun jejaring dengan rumah sakit.

Saat ini Kota Mataram banjir tempat praktek dokter spesialis seperti spesialis mata, penyakit dalam, kadungan dan lain-lain. Selain dua syarat izin di atas, dokter spesialis harus mengantongi rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia ( IDI). Masa berlaku izin mereka sesuai dengan ketentuan selama lima tahun. Sampai saat ini ada yang izinnya sudah kadaluarsa sehingga diminta untuk mengurus kembali dengan membawa syarat-syarat yang ada.

Baca Juga :  Mataram Kekurangan Dokter Spesialis

Sampai saat ini jumlah dokter spesialis yang telah mengantongi izin di Kota Mataram di atas 100 orang.  Pihaknya terus melakukan pemantuan aktivitas dokter spesialis dan menghimbau mereka taat aturan.

Pengawasan diperketat. Pihaknya tidak sembarangan mengeluarkan izin praktek. Hal ini untuk menghindari terjadinya malpraktek maupun penyalahgunaan tempat. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan IDI NTB dan IDI Kota Mataram untuk melakukan pemantuan. “ Yang banyak di Kota Mataram dokter spesialis kandungan, lalu menyusul spesialis mata dan gigi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Makanan dan Minuman Kedaluwarsa Disita

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram H. Muhir S.Kep mengingatkan dinas untuk melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai setelah kejadian baru dilakukan tindakan. Langkah evaluasi dokter spesialis yang membuka praktek di Kota Mataram  harus tetap dilakukan pemantuan.(dir)

Komentar Anda