Izin Penggunaan Hutan untuk Kereta Gantung Sudah Rampung

LOKASI: Inilah lokasi yang akan menjadi tempat pembangunan kereta gantung di Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYARencana pembangunan kereta gantung menuju Gunung Rinjani dari Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara (BKU) tampaknya dalam waktu dekat akan segera terwujud. Pasalnya, status hutan yang menjadi lokasi pembangunan sudah tuntas dilakukan alih status dari yang semula hutan lindung menjadi taman hutan rakyat (Tahura).

Dengan sudah menjadi Tahura inilah, maka pembangunan kreta gantung sudah bisa dilakukan. Namun yang menjadi permasalahan saat ini, pemerintah tinggal menunggu kepastian dari pihak investor. Karena sudah ada investor asal China yang akan melakukan investasi, namun masih belum ada kepastian hitam di atas putih.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Tengah, Lalu Wiranata menyampaikan, izin untuk menggunakan hutan untuk membangun kereta gantung sudah ada. Tapi investor yang akan membangun kereta gantung ini yang belum memberikan kepastian terhadap pembangunan yang menuai pro dan kontra itu. “Investornya belum ada, memang ada investor dari China yang berencana tapi resminya belum ada dan itulah yang kita tunggu bersama Pemprov NTB. Karena untuk urusan izin penggunaan hutan sudah selesai dilakukan, mengingat yang menjadi lokasi pembangunan saat ini sudah berubah status menjadi taman hutan rakyat,” ungkap Lalu Wiranata, Rabu (6/7).

Baca Juga :  Rusak Parah, Dermaga Apung Tak Berfungsi

Dengan beralihnya status dari hutan lindung menjadi taman hutan rakyat, maka secara otomatis lokasi tersebut sudah bisa dilakukan pembangunan. Meski begitu, kepastian investor untuk melakukan pembangunan ini sebenarnya sangat penting. Karena jika ada kepastian investor nantinya baru desain untuk kereta gantung ini bisa tuntas dibahas. “Karena informasi yang kita dapatkan bahwa investor yang datang akan membawa desain langsung. Jika sudah ada desain dan sudah pasti investor ini maka baru akan menyusul syarat-syarat lainnya yang harus dilengkapi seperti misalkan dokumen lingkungan, tata ruang dan izin atau persetujuan bangunan gedung. Tapi yang terpenting saat ini dengan peralihan status hutan maka sudah bisa dilakukan pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga :  Nuruddin Tewas Usai Terjatuh di Tempat Wudhu Masjid Agung Praya

Wiranata juga menjelaskan terkait adanya pro dan kontra akibat ancaman akan merusak lingkungan. Baginya keberadaan kereta gantung ini tidak akan merusak lingkungan, karena kereta akan berada di atas pohon dan yang dibutuhkan di bawah hanya beberapa tiang pancang. “Kalau alasan mematikan mata pencaharian porter, maka jelas pasar dari kereta gantung ini berbeda. Kalaupun orang yang suka mendaki kita paksakan menggunakan kereta gantung tetap mereka juga tidak mau,” tambahnya.

Ia mengaku jika kereta gantung ini akan sampai ke pelawangan dengan panjang kurang lebih 15 km. Nantinya jika kereta gantung ini mulai di bangun maka oleh pemda juga siap mendukung dari segi fasilitas pendukung. “Kita bagian di pembangunan pendukung di bawah. Misalkan penataan dan lain sebagainya menuju lokasi kreta gantung yang perlu kita lakukan,” tambahnya. (met)

Komentar Anda