Izin Operasional Hotel Santosa Mati Tiga Tahun Lalu

Izin Operasional Hotel Santosa Mati Tiga Tahun Lalu
SITA : Proses penyitaan area parkir Santosa seluas 76 are pada Desember 2016 lalu. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat (Lobar) mengungkapkan fakta bahwa izin operasional The Santosa Villas & Resort Senggigi sudah mati sejak tiga tahun lalu. Termasuk juga izin yang sudah mati itu yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin gangguan (HO). “Izin operasional Hotel Santosa sudah mati tiga tahun lalu. Termasuk TDP, HO. Mereka mengajukan perpanjangan tetapi kita tidak berikan. Harus dilunasi dulu semua hutang pajaknya yang mencapai miliaran itu,” tegas Kepala Bidang Perizinan Usaha DPMPTSP Lobar M. Zainuri Ihsan kemarin.

Baca Juga :  Golden Tulip Tawarkan Paket Pernikahan

Ditegaskan Zainuri, dengan matinya izin operasioanal dan lainnya, itu sebenarnya sudah cukup untuk melakukan penutupan hotel berbintang ini. Selain memang ditakutkan menjadi preseden buruk bagi dunia perpajakan di Lobar. “Kita khawatir nanti timbul persepsi, kenapa kami yang tunggakan pajaknya kecil ditagih, sementara yang besar dibiarkan. Ini yang kita antisipasi,” bebernya.

Baca Juga :  Ali BD Tetap Akan Berikan Izin Ritel Modern

Selain juga persoalan tunggakan pajak Santosa ini sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan sejak zaman mantan Bupati Lobar H. Zaini Arony, dan waktu itu juga pernah dilakukan penyegelan dan sempat dibuka karena pihak hotel berjanji melunasi. Namun faktanya belum juga bisa dilunasi hingga saat ini.

Komentar Anda
1
2