Izin dan Pajak Reklame Banyak tak Beres

REKLAME: Reklame hotel Bidari di Jalan Bangau Cakra Barat yang diketahui belum tuntas urusan pajaknya (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Dinas Pendapatan Kota Mataram telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dalam hal penertiban papan reklame yang tidak mengantongi izin serta yang nunggak pajak. Salah satunya adalah reklame mili Hotel Bidari yang ada di Jalan Bangau Cakra Barat Kecamatan Cakranegara. Pihak Bidari belum menyetor pajak ke kas daerah. Sementara izin reklame hotel ini mati sejak bulan Mei 2015 lalu.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Mataram HM. Syakirin Hukmi mengatakan, dari data yang telah diperoleh, beberapa reklame yang Wajib Pajak (WP) besar tidak mengantongi izin. Bahkan ada yang izinnya telah mati dan belum diperpanjang. “Masih banyak reklame yang izinnya mati. Ada juga yang tidak mengantongi izin,” katanya kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Target PAD dari Reklame Terancam tak Tercapai

Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame cukup besar. Dari target sebelumnya tahun 2015 ada Rp 1,9 miliar. Di APBD tahun 2016  telah ditetapkan naik menjadi Rp 2,2 miliar. Setelah dilakukan evaluasi, di APBD-P naik menjadi Rp 2,5 miliar.

Dari beberapa bulan setelah  dilakukan evaluasi, banyak reklame yang mati dan tidak memperpanjang izin. Secara otomatis uang tidak masuk ke kas daerah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan BPM2T, Satpol PP dan Dinas Pertamanan.

Nantinya Dinas Pertamanan akan mengirim surat ke para Wajib Pajak (WP).” Kalau tidak punya izin akan ditindak. Banyak yang tidak punya izin. Termasuk yang milik pribadi seperti hotel Bidari dan beberapa Ruko,” jelasnya.

Baca Juga :  Pol PP Kesulitan Tertibkan Reklame “Porno dan Miras”

Dari data yang diperoleh ada 200 Wajib Pajak (WP) untuk reklame. Sehingga potensi PAD cukup besar ini yang terus digenjot.” Jika menunggak pajak, akan dikenakan 2 persen denda. Terhitung beberapa bulan mereka menunggak pajak,’’ jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram H. Kemal Islam mengatakan, beberapa izin yang telah mati sudah disurati untuk mengurus izin kembali serta membayar pajak. Untuk penindakan ada di Satpol PP.

Pihkanya juga mengaku terus melakukan pendataan serta memberikan sosialisasi ke para pemilik Ruko dan hotel terutama yang banyak memiliki reklame pribadi. Para pemilik Ruko tetap dikenakan pajak reklame meski reklame berdiri di lahan pribadi mereka.(dir)

Komentar Anda