IYD Ditangkap Lagi karena Jual Sabu

IYD Ditangkap Lagi karena Jual Sabu
NARKOBA : IYD, pengedar Narkotika saat diintrogasi oleh petugas Satreskrim Polres Mataram terkait kasus Narkoba kemarin. (Ist for Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Polres Mataram menangkap seorang perempuan diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, IYD (29) warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara. Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Belum lama ini ia bebas dari lembaga pemasyarakatan. “ Dia (pelaku) belum lama ini bebas. Tapi itu tidak membuatnya jera dan sekarang tertangkap lagi,’’ ungkap Kapolres Mataram melalui Kasat Narkoba AKP Prayit Hariyanto kemarin (10/10).

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Informasi ini menyebut keterlibatan pelaku dalam transaksi Narkotika. Informasi tersebut kemudian diteruskan dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Beberapa barang bukti ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan antara lain 24 bungkus klip transparan yang diduga berisi Sabu seberat 13,03 gram, pipet, dua buah dompet, dua HP. dan uang tunai sebesar Rp 5.771.000 yang diduga hasil dari transaksi. “ Itu barang bukti yang kita dapat dari penggeledahan yang dilakukan pada hari Senin (09/10) sekitar pukul 11.00 Wita,” katanya.

Baca Juga :  Baterai Tower PT PMT Digondol Maling
Baca Juga :  Nyabu, Dua Karyawan Bank Lombok Timur Ditangkap

Pelaku pun tidak bisa mengelak. Barang bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk membuatnya kembali berurusan dengan hukum.” Dia nekat menjual Sabu lagi karena memang tergiur dengan keuntungan yang didapat dari barang haram ini,” jelasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara.(gal)

Komentar Anda