Iuran Lama BPJS Kesehatan Kembali Berlaku

PELAYANAN : Beberapa peserta melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.( DEVI HANDAYANI /RADAR LOMBOK)
PELAYANAN : Beberapa peserta melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.( DEVI HANDAYANI /RADAR LOMBOK)

MATARAM – BPJS Kesehatan resmi membatalkan kenaikan iuran mulai 1 Mei 2020 untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Hal ini melanjutkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Mataram Sarman Palipadang mengatakan  besaran iuran peserta saat ini kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yakni sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1, Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Namun, penghitungan pemberlakukan penyesuaian iuran tersebut dimulai per 1 April.

“Untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Sarman Palipadang, Senin (4/5).

Selanjutnya, besaran iuran pada Januari – Maret 2020 yang telah dibayarkan oleh peserta tetap mengacu Perpres 75 tahun 2019, yakni sebesar Rp 160 ribu untuk kelas 1, Rp 110 ribu untuk kelas 2, dan Rp 42 ribu untuk kelas 3. Bagi peserta yang sudah membayar iuran di April 2020 dengan besaran iuran lama, maka tagihan pada Mei 2020 akan otomatis disesuaikan dengan tagihan bulan sebelumnya.

“Kelebihan iuran peserta JKN – KIS yang telah terbayar di April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” jelasnya.

Dikatakannya, BPJS Kesehatan Mataram juga telah melakukan penyesuaian sistem serta penghitungan kelebihan iuran peserta tersebut. Sehingga peserta yang memiliki rekapan kelebihan iuran dapat segera mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

Sementara itu, pembayaran iuran peserta diharapkan dapat berlangsung rutin setelah pembatalan kenaikan. Mengingat, kebutuhan jaminan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 cukup meningkat, sehingga pembayaran iuran JKN – KIS dapat menjadi salah satu bentuk gotong royong untuk menghadapi pandemi tersebut. Selain itu, penyesuaian iuran ditekankan hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lainnya, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) mengacu sesuai dengan Perpres 75 tahun 2019. Artinya sesuai dengan tagihan yang sempat dinaikan 100 persen.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000. (dev)

Komentar Anda