Iuran BPJS Kesehatan dan BPJamsostek Masih Normal

Adventus Edison Souhuwat (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)
Adventus Edison Souhuwat (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Imbas dari penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang kian meluas, pemerintah melaui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait keringanan bagi industri keuangan dan nasabah untuk angsuran. Sementara itu, untuk keringanan untuk diluar industri keuangan, seperti setoran iuran atau premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur. Padahal, sebagian besar perusahaan mulai merasakan kesulitan dan ribuan pekerja sudah dirumahkan, dampak dari penyebaran wabah Covid-19.

“Untuk dispensasi atau keringanan untuk premi pesert BPJamsostek sampai dengan saat ini belum ada dan sementara masih di bahas di tingkat kantor pusat,” kata Kepala Cabang BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, kepada Radar Lombok, Senin (6/4).

Pemilik perusahaan dengan kondisi saat ini berharap terhadap adanya dispensasi tersebut. Mengingat adanya keringan dalam iuran tersebut, dapat meringkan beban perusahaan ditengah pandemi corona.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk iuran BPJamsostek sejauh ini dari beberapa perusahaan untuk melaporkan jika mereka melakukan penutupan sementara usaha mereka. Bahkan sudah ada surat dari beberapa perusahaan khususnya perhotelan untuk minta penundaan iuran sampai keadaan normal kembali. Pihaknya pun sudah menanggapi dengan surat tersebut, bahwa keputusan yang diambil oleh pihak perusahaan menutup sementara usahanya dapat di tembuskan ke Dinas Tenaga Kerja, baik kabupaten/kota dan provinsi.

“Kurang lebih sampai hari ini, ada 15 perusahaan dari sektor perhotelan melaporkan kondisi perusahaan mereka,” terangnya.

Senada, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mataram, Sarman Palipadang mengatakan, untuk dispensasi iuran bagi masyarakat yang terkena dampak virus Corona belum ada dan pembayaran iuran dilakukan pun masih tetap sama dengan iuran sebelumnya, bahkan belum mengalami penurunan.

“Tidak ada, belum ada regulasi terkait hal ini (dispensasi iuran). Belum ada Perpres pengganti dari Perpres 75 yang telah di judicial review,” katanya.

Sementara itu, dari masyarakat justru lebih banyak menanyakan terkait dengan penurunan iuran BPJS Kesehatan kapan akan diberlakukan. Kendati, rencana pembatalan kenaikan tersebut resmi dibatalkan oleh Makamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

“Sampai sejauh ini baru menanyakan kapan iuran kembali seperti semula. Kembali kami jelaskan bahwa peraturan penggantinya dalam hal ini Perpres belum keluar,” pungkasnya. (dev)

Komentar Anda