Iuran BPJS Dua Kali Lipat Tunggu Perpres

Iuran BPJS Dua Kali Lipat
BPJS.( ist/)

JAKARTA–Pemerintah akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini untuk mengatasi defisit yang terus-terusan dialami‎ BPJS Kesehatan.

 Untuk peserta jaminan sosial kelas 1, iurannya akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu per jiwa perbulan. Kemudian untuk kelas II, akan naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 75 ribu per jiwa perbulan, dan Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per jiwa perbulan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa peraturan presiden (Perpres) akan segera diterbitkan.  Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo ketika ditanya soal kelanjutan kenaikan iuran BPJS. Ia menyatakan bahwa kenaikan besaran iuran yang disepakati bukan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), melainkan usulan dari Menkeu Sri Mulyani. “Ini sudah kita naikan, segera akan keluar Perpresnya. Itungannya seperti yang disampaikan ibu menteri pada saat di DPR itu,” kata Mardiasmo kemarin.

 Adapun usulan kenaikan dari iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Sri Mulyani jauh lebih besar ketimbang usulan DJSN. Yakni, kenaikan iuran penerima bantuan iuran (PBI) naik dari Rp 23 ribu per jiwa menjadi Rp 42 ribu. Sedangkan untuk peserta penerima upah (PPU) badan usaha akan dinaikkan menjadi sebesar 5 persen dengan batas upah dari yang sebelumnya Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Selanjutnya, iuran peserta penerima upah (PPU) pemerintah, akan berlaku tarif iuran sebesar 5 persen dari take home pay dari yang sebelumnya 5 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

 Sementara itu, untuk peserta bukan penerima upah (PBPU), iurannya masing-masing akan naik 100 persen. Rinciannya, jaminan sosial untuk kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan Kelas III dari 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu jiwa per bulan.

 Menurut Mardiasmo, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dimaksudkan agar keuangan lebih sehat untuk menekan angka defisit yang diperkirakan akan mencapai Rp 32,8 triliun sampai akhir tahun. Nantinya, uang yang didapatkan dari kenaikan iuran juga akan digunakan untuk memperbaiki sistem jaminan sosial. “BPJS akan memperbaiki semuanya baik sisi purchasing nya. Karena ada UU bahwa setiap 2 tahun (iuran) harus dievaluasi. Jadi dihitung agar defisit bisa ditutup,” bebernya.

 Lebih lanjut, Mardiasmo menyatakan pemerintah optimistis kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mampu menambal defisit anggaran. “Insya Allah tidak ada lagi (defisit) dengan optimalisasi semuanya. Jadi sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi,” tukasnya.

 Sebagai informasi, rencananya, kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional ini mulai berlaku pada 2020 mendatang. Namun itu hanya berlaku untuk peserta segmen pekerja mandiri atau PBPU. Sedangkan untuk segmen PBI, PBI APBN dan PBI APBD akan dinulai pada Agustus 2019 ini.

 Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat ini dinilai  langkah kurang populis. Akan tetapi kenaikan iuran tersebut adalah keniscayaan untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit yang makin parah. Demikian disampaikan Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/8).

 Andy berpendapat dengan kenaikan itu BPJS Kesehatan harus melakukan “reformasi total” atas pelayanan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan. 

Reformasi pelayanan yang perlu dilakukan adalah tidak ada lagi antri yang cukup panjang dalam pelayanan dokter, antri yang cukup lama dalam tindakan operasi, tersedianya ruangan PICU dan NICU, obat-obatan yang cukup tersedia, dan tidak adanya diskriminasi pelayanan pada Rumah Sakit Swasta. “Kemudian pemerintah juga perlu melakukan pengawasan ketat terhadap rumah sakit swasta yang “membandel” terhadap peserta BPJS Kesehatan, dan melakukan pengawasan tegas agar tidak terjadi “fraud” yang merugikan peserta BPJS dan keuangan negara,” sebut Andy.

 Dengan kenaikan iuran BPJS tersebut, lanjut Andy, semua aktor dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan mulai dari direksi, dan dewan pengawas agar berkomitmen untuk mengutamakan dan mengkampanyekan pelayanan yang “premium”, agar kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan semakin membaik

“Direksi dan dewas jangan hanya terima gaji dan tunjangan besar, tanpa melakukan pelayanan yang optimal bagi pesertanya,” tutup Andy.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, naiknya iuran BPJS Kesehatan ini menandakan ada satu masalah yang belum terselesaikan, sehingga efeknya langsung ke masyarakat. “Itu menandakan skema BPJS ini tidak terencana dengan baik dan malah memberatkan masyarakat,” ujar Fadli.

 Fadli menyarankan perlu ada evaluasi mendalam mengapa BPJS Kesehatan terus-terusan defisit. Dia pun menyarankan perlu dicarikan solusi terbaik ketimbang menaikan iuran BPJS tersebut. “Harusnya dievaluasi BPJS itu. Apa yang salah, kenapa bisa seperti itu,” tegasnya.

 Oleh sebab itu, lanjut dia, perlu ada skema yang lebih baik ke depannya dari program BPJS Kesehatan. Terlebih masyarakat yang kurang mampu harus bisa mendapatkan fasilitas tersebut secara cuma-cuma.

“Ada skema masyarakat mendapatkan kemudahan untuk masyarakat yang kurang mampu. Kalau perlu digratiskan jangan dibebankan pembayaran,” pungkasnya.

 Sebelumnya, BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran sampai dengan pertengahan tahun ini. Pada 2018 saja, BPJS masih menanggung defisit sebesar Rp 9,1 triliun. Belum lagi defisit yang diperkirakan masih bertambah dari awal tahun ini. Alhasil untuk menutupi defisit itu, pemerintah berencana menaikkan iuran jaminan sosial hingga 100 persen.(rm/jpg)

Komentar Anda