ITDC Sanggah Tudingan PBB

SANGGAH : Pihak ITDC membantah jika ada pelanggaran HAM dalam upaya pembebasan lahan di KEK Mandalika. (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) akhirnya memberikan respons atas pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terutama atas tudingan yang menyebut pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika melanggar hak asasi manusia (HAM).

Vice President (VP) Corporate Secretary PT ITDC, Miranti N Rendranti mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan ada pernyataan PBB tersebut. “Mengenai pandangan dari ahli PBB, kami menyayangkan keluarnya pendapat tersebut,” ujarnya melalui rilis yang diterima Radar Lombok, kemarin (8/4).

Ditegaskan, pengembangan KEK Mandalika yang dilakukan selama ini, sudah sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian juga menjunjung tinggi nilai pelestarian lingkungan maupun hak asasi manusia (HAM).

Terkait pembebasan lahan yang disebut melanggar HAM, pihaknya memastikan bahwa langkah-langkah yang ditempuh selama ini sudah sesuai dengan hukum. Tidak ada aturan yang dilanggar. Upaya pembebasan lahan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Keyakinan kami ini sesuai dengan pernyataan resmi Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB dalam menanggapi pandangan ahli PBB tersebut,” ucap wanita yang dipanggil Ira itu.

Dituturkan, dalam pernyataan perwakilan tetap Indonesia tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia menolak rilis berita dari ahli PBB. Seharusnya, pihak PBB juga melakukan dialog konstruktif terlebih dahulu dengan pemerintah Indonesia. Sehingga pemahaman yang didapatkan bisa konferehensif.

Baca Juga :  Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Diklaim Sudah Baik

Selain itu, pelapor khusus PBB juga disebut mempolitisasi masalah. Apalagi hanya mendengar cerita dari satu pihak saja. Indonesia menentang praktik semacam itu, yang merusak sistem pelapor khusus. Dan, yang terpenting melemahkan kepercayaan negara, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Ira juga menyampaikan, ITDC sebagai sebuah BUMN dalam menjalankan operasional dan bisnis perusahaan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi keterbukaan, akuntabilitas, bertanggung jawab dan adil. “Sebagai BUMN pariwisata pengembang dan pengelola Kawasan Pariwisata The Mandalika, kami yakin proyek The Mandalika akan membawa manfaat positif yang besar bagi pariwisata dan kesejahteraan masyarakat NTB, khususnya Lombok Tengah dalam jangka panjang,” katanya.

Sejak ITDC melakukan pembangunan infrastruktur secara intensif di zona inti kawasan, sedikitnya ada 10 unit usaha baru berbentuk homestay, resto, kafé, dan toko retail memulai usaha di zona barat kawasan. Jumlah ini diyakini masih akan bertambah sejalan dengan kegiatan pengembangan kawasan dan proyek yang berlangsung.

Pengembangan KEK Mandalika, lanjutnya, diperkirakan akan mampu menyerap hampir 5.000 tenaga kerja lokal secara bertahap dalam lima tahun kedepan. “Kawasan The Mandalika juga diproyeksikan akan mampu menaikkan tingkat PDRB sektor pariwisata NTB,” jelasnya.

Diperkirakan pada tahun 2045 dengan adanya pengembangan KEK Mandalika, bisa diperoleh PDRB sekitar Rp 18,8 triliun. Sedangkan tanpa pembangunan Mandalika hanya sekitar RP 11,4 triliun saja. Kreditur kami, AIIB melalui siaran persnya juga sudah menegaskan, bahwa proyek kami dijalankan dan dimonitor secara ketat oleh kreditur kami tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini Jalur Masuk KLU Diperketat

Monitor yang dilakukan, untuk memastikan kegiatan pengembangan KEK Mandalika dapat berjalan sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Senior Communications Officer AIIB, Ricardo Dunn mengatakan, Bank Investasi Infrastruktur Asia atau Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB) memberikan tanggapan serius terkait adanya tudingan dari ahli PBB. “AIIB menanggapi dengan sangat serius dugaan pelanggaran hak asasi manusia baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan operasional bank,” terangnya melalui rilis resmi.

Terkait keluhan dalam proyek KEK Mandalika, AIIB sudah bertindak cepat dengan menugaskan konsultan independen untuk terlibat dengan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk komunikasi dengan ITDC, perwakilan dari pemerintah daerah, kontraktor MotoGP, kepala desa, masyarakat yang terkena dampak proyek dan perwakilan masyarakat sipil.

Laporan akhir tidak menemukan bukti dugaan pemaksaan, penggunaan kekerasan langsung dan intimidasi terkait dengan pembebasan lahan. “Setelah pengaduan ke Komnas HAM tentang 17 bidang tanah yang diklaim, Komnas HAM tidak menemukan bukti pelanggaran,” katanya. (zwr)

Komentar Anda