ITDC Menangkan Upaya Hukum Terakhir Atas Lahan Hotel di The Mandalika

Putusan MA Ini Sah, Final dan Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

PULLMAN: Inilah salah satu bidang tanah di Lot H-4 Pullman Lombok Mandalika Beach Resort yang disengketakan, dan kini dimenangkan ITDC melalui PK ke 2 atau upaya hukum tetakhir di MA.

MATARAM–PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang destinasi pariwisata di Indonesia, memenangkan upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) ke-2 terkait sengketa lahan hotel di The Mandalika.

ITDC memenangkan gugatan perdata dalam tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung yang diajukan oleh ITDC melawan Umar atas tanah Lot H-3, Lot H-4 Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, dan Lot H-5 dengan total luas 9 Ha di The Mandalika.

Dalam perkara ini, ITDC menjadi pemohon dalam pengajuan permohonan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke-2 kepada Mahkamah Agung atas Putusan PK ke-1 No. 531/PK/PDT/2021 dalam perkara sengketa kepemilihan lahan yang diklaim oleh pihak Umar seluas 9 Ha di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Baca Juga :  ITDC Salurkan Bantuan Korban Banjir

Dalam perkara tersebut ITDC telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2021 lalu dengan membawa sejumlah bukti-bukti baru (novum).

Dalam putusan yang teregister pada No. 526 PK/PDT/2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK ke-2 ITDC, yang artinya memenangkan pihak ITDC sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam sengketa kepemilikan atas lahan Pullman Lombok Mandalika Beach Resort.

Dengan demikian hal ini berarti bahwa segala aktivitas ITDC di atas lahan tersebut dapat dilanjutkan kembali tanpa kendala, karena ITDC sudah memenangkan perkara dimaksud.

“Putusan ini merupakan upaya hukum akhir yang sah serta memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht). Artinya lahan Lot H-3, Lot H-4, dan Lot H-5 ini secara sah merupakan milik ITDC. Kami harap pihak Umar menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikuti tatanan hukum yang berlaku,” kata Vice Preaident Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan.

Baca Juga :  Pansus Desak Pemprov Miliki Saham di ITDC

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang telah membantu kami dan mengawal proses PK ke-2 ini secara all out. Putusan MA atas PK ke-2 ini memberikan kepastian hukum bagi kami dan tentunya akan memperlancar pengembangan di The Mandalika,” tutup Yudhis. (gt/rls)

Komentar Anda