ITDC Dituding Gusur Bangunan Warga Sepihak

ITDC
HERING: Puluhan massa saat hearing di DPRD Lombok Tengah untuk mengadukan penggusuran yang dilakukan pihak ITDC. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Paguyuban Bile Sungkawe dan keluarga besar simpatisan Lalu Erwin Martoka, warga Desa Kuta Kecamatan Pujut mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah, Senin kemarin (26/3).

Mereka mengadukan PT Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC) atas penzaliman yang dilakukan. ITDC dituding telah melakukan penggusuran secara sepihak tanpa koordinasi terhadap bangunan milik Lalu Erwin Martakota  di Dusun Ketapang yang masuk KEK. Adapun sejumlah bangunan terkena penggusaran di anatarnya, 1 unit rumah permanen ukuran 10 x 25 meter, 3 buah bungalow,  1 buah tower penampung air, 1 buah aula, 6 buah berugak, 2 buah gazebo, intalasi air dan sejumlah pohon yang ditanam warga sejak tahun 1970 silam. Kedatangan puluhan warga dari Desa Kuta dan Batujai  sekitar pukul 10,00 Wita, ditemuai Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, HL Ahmad Rumiawan dan sejumlah anggota DPRD.

Korlap aksi, Lalu Pringhadi menyampaikan, kedatanganya bersama puluhan warga ini untuk menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan ITDC. Dimana ITDC telah menggusur bangunan warga tanpa koordinasi terlebih dulu. Perbuatan ITDC ini dinilai tidak berprikemanusian dan melanggar HAM.  Karenanya, pihaknya meminta agar PT ITDC angkat kaki dari wilayah Lombok Tengah. “Saat dilakukan penggusuran, warga sama sekali tidak tahu. Makanya kami sekarang datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan membela masyarakat yang telah diintimidasi ITDC,” pekiknya di hadapan anggota DPRD Lombok Tengah.

Dampak penggusuran itu, pendapatan warga yang hilang. Mereka juga tidak punya tempat tinggal. Sehingga mereka terpaksa harus tidur dis embarangan tempat di sekitar lokasi tanah setempat. “ Yang membuat kami sangat merasa tersiksa lagi adalah karena tidak punya tempat tinggal anak maupun cucunya  sekarang sudah diserang penyakit,” sesalnya.

Baca Juga :  Oktober, ITDC Mulai Bangun Hotel

Menurutnya, penggusuran sepihak yang dilakukan ITDC telah menginjak asas fundemental negara Pancasila dan UUD 1945. Bahwa, sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusian dan prikeadilan. “Kami bukan menolak untuk ITDC melakukan pembangunan di tanah itu. Harusnya sebelum dilakukan penggusuran ada pemberitahuan dulu agar masyarakat bisa siap-siap,” ulasnya.

Selain itu, pihaknya juga sangat meyangkan aparat kepolisian sebagai penegak hukum yang seharus berdiri adil di tengah-tengah masyarakat. Namun, mereka malah memihak kepada ITDC dengan membantu mengamankan penggusuran itu disertai senjata lengkap. “Kami juga pertanyakan aparat kepolisian yang ikut membantu ITDC dalam melakukan penggusuran atau pengerusakan bangunan milik warga,” tanyanya.

Senada juga disampikan Ketua Paguyuban Bile Sungkawe, H Lalu Ranggalawe, pihaknya sebenarnya akan membawa massa 500 ribu untuk hearing ini.  Hanya saja, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan terjadi, maka pihaknya menunda rencana itu. Pihaknya percaya t DPRD akan mendengarkan segala keluhan masyarakatnya.  “Kalau keluhan kami tetap saja tidak didengarkan, kami tidak segan untuk melakukan hearing ke menteri BUMN maupun istana negara,” ancamnya.

Ditambahkan, masyarakat yang tergusur  tidak ingin mencari masalah. Mereka hanya meminta  wakil rakyat sebagai penengah agar menekan ITDC mengganti rugi atas bangunan yang mereka gusur. “ Kami tidak main-main dalam melancarkan aksi ini,” tegasnya.

Baca Juga :  ITDC Ajukan PK ke-2 Sengketa Lahan Hotel di Mandalika

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, HL Ahmad Rumiawan menyatakan, semua keluhan masyarakat tentang penggusuran ITDC akan ditampung. Masalah itu dalam waktu dekat ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dicarikan solusinya. “Kami akan sampaikan keluahan masyarakat ini melalui forum Forkopinda,” ucapnya.

Genneral Affair KEK Mandalika I Giusti Lanang Bratasuta membantah semua tudingan warga itu. Pada prinsipnya, ITDC sudah menjalankan semua aturan dan perosedur. “Sebelum penggusuran sudah diberikan peringatan selama  tiga kali baik secara lisan maupun tulisan. Tapi tidak diindahkan sehingga dilakukan penggususan paksa,” tegasnya.

Bahkan, saat melakukan penggusuran juga dilakukan pengawalan aparat kepolisian karena sudah memahami kondisi sebenarnya. ITDC juga hanya menerima pelimpahan lahan dari pemrintah pusat. “Jadi lahan itu saat diterima sudah klir dan tidak adan persoalan, sudah dibeli tahun 1997 dan sudah ada sertifikat pengalihan hak,” jelasnya.

Tegas Bratasuta, kalau warga merasa mengklim tanah tersebut, maka pihaknya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. “Yang jelas ITDC tidak ada niat untuk melakukan sesuatu dengan sewenang- wenang sama masyarakat. Karena semua yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Kami juga tidak akan mungkin melakukan sesuatu tanpa ada dasar,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda