ITDC dan BPKP Jalin MoU

MOU: Direktur Pengembangan PT ITDC, Edwin Darmasetiawan bersalaman dengan Bidang Pengawasan Akuntan Negara BPKP, Gatot Darmasto usai meneken MoU kemarin (Saparudin/radar lombok)

PRAYA-PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), kemarin (8/12).

Direktur Pengembangan PT ITDC, Edwin Darmasetiawan menjelaskan, MoU itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dimaksudkan agar pengelolaan keuangan yang dilakukan PT ITDC bisa berjalan sesuai aturan. Karena dalam hal ini pengawasan akan dilakukan langung oleh BPKP selalu pengawas keuangan negara. ‘’Karena soal alur keuangan negara BKPK yang lebih mengerti. Sehingga kita membutuhkan pendampingan soal anggaran,’’ papar Edwin.

Dikatakan, ITDC saat ini sedang mengembangkan kawasan parawisata KEK Mandalika Resort. ITDC selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pengembangan destinisasi parawisata memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri BUMN No. per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. ‘’Untuk itulah pihak ITDC menggandeng BPKP guna memberijan pengawalan terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Terutama dalam proyek pembangunan KEK Mandalika Resort di Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah,’’ jelasnya.   

Edwin menambahkan, adapun ruang lingkup kerjasama ini mencakup pengembangan, penerapan dan penguatan tata kelola perusahaan, mencakup bantuan pelaksanaan evaluasi, review, assessment, dan kegiatan asuransi dan yang lainnya. Selanjutnya bimbingan secara teknis atau asistensi pengembangan dan penerapan perangkat manajerial, pendidikan dan pelatihan, kajian, dan analisis di bidang pengawasan dan bentuk bentuk bantuan lainnya yang berkaitan dengan pengembangan parawisata.

Termasuk penerapan dan penguatan tata kelola perusahaan yang baik dan benar. MoU ini diharapkan mampu menciptkan pelaksanaan proyek kawasan parawisata Mandalika sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. ‘’Yaitu, meliputi trasparency, accountabalitiy, responsibilitiy, indevendency dan fairnes,’’ harapnya.

Sementara Bidang Pengawasan Akuntan Negara BPKP, Gatot Darmasto mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan permintaan dari pihak ITDC untuk diberikan bimbingan, terutama terkait masalah tata cara pengelolaan keuangan. Apa yang telah dilakukan ITDC menurutnya itu salah satu langkah yang tepat agar pengelolaan pengembangan parawisata tidak terjadi penyimpangan. Sebab jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan, maka pihak BPKP akan memberikan bimbingan agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. “Yang jelas, mencegah itu lebih baik dari pada mengobati,” cetusnya.

Dikatakan, diartikan pencegahan di sini adalah ketikan ada kesalahan yang dilakukan, pihak BPKP akan memberikan bimbingan. Di mana di dalam kantor ITDC sendiri, pihak BPKP akan menaruhkan anggota. Petugas BPKP akan terus memantau jalannya proses pengerjaan periwisata Mandalika sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.  “Pendampingan ini akan berakhir selama 3 tahun, dan jika pihak ITDC masih memerlukan bimbingan, kami pun siap dan akan membuka MoU baru,” ujarnya. (cr-ap)